• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

KPU Belum Mengetahui Secara Resmi, Belum Ada Surat Pengunduran Dirinya  Bupati Tanggamus Aktif  Dewi Handajani Dari Bacaleg  

ByJULI JULIYANTO

Mei 22, 2023

 

www.Cakrawalatv.com

TANGGAMUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus belum mengetahui secara pasti atas surat pengunduran diri dari Bupati Tanggamus Dewi Handajani dengan alasan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum bisa diakses hingga saat ini.

Sementara bagi kepala daerah yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) secara admistrasi wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi dimana ia mengajukan surat pengunduran diri tersebut.

“Silon ceklis ijo, jadi dokumen yang mereka kirimkan ke Silon indikasinya lengkap, tapi Silon kan belum bisa dibuka karena masih berproses, nah kebenarannya apakah dokumen itu benar tidaknya itu nanti, karena silon itu belum bisa dibuka hingga saat ini” kata Za’imna Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tanggamus, Senin 22 Mei 2023.

Za’imna mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Bupati Tanggamus Dewi Handajani.

 

“Jadi kepala daerah itu mengupload di silon pernyataan surat pengunduran diri beserta tanda terima dimana dia menyerahkan surat pengunduran diri, nanti dia menyerahkan SK pemberhentiannya itu maksimal sebelum tanggal 3 November sebelum penetapan DCT” kata dia

Menurut Za’imna, Bupati Tanggamus sekarang masih bisa menjabat, karena SK pemberhentian jabatannya hingga 3 November 2023 nanti harus diserahkan ke KPU, jika sampai tanggal yang sudah ditentukam tidak menyerahkan SK pemberhentian maka dipastikan gagal menjadi calon legislatif tandasnya.

“Silon tidak bisa diakses karena masih dalam perbaikan dokumen dari seluruh bacaleg di Indonesia, sehingga sampai hari ini belum bisa diakses” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Tanggamus Dewi Handjani masuk daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Tanggamus. Hal itu dibenarkan oleh anggota KPU Kabupaten Tanggamus Amhani, Jumat (19/5/2023).

Nama Dewi Handajani diketahui masuk daftar Bacaleg dari daerah pemilih (Dapil) 1 bersama 6 nama lainnya. Nama Bunda Dewi sendiri diatas M Naufal anggota dewan incumbent yang dulu pernah dilaporkan seorang wanita ke Badan kehormatan DPRD Kabupaten Tanggamus.

“Benar, nama Bupati Tanggamus Dewi Handajani masuk daftar Bacaleg dari PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (Dapil) Tanggamus 1 bersama 6 nama lainnya,”ujar Amhani Ketua KPU Tanggamus dikonfirmasi Pewarta.

Dikatakan bahwa sesuai aturan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Kepala daerah maupun dari unsur ASN saat mendaftar ke KPU tidak harus mundur lebih dulu.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *