šwww.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dalam bentuk bantuan Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk budidaya lebah sebesar Rp800 juta di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung terus bergulir.
Pendamping Gapoktan mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batu Tegi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sebesar Rp150 juta titipan dari oknum Anggota DPRD Tanggamus fraksi PDIP.
“Saya pernah serahkan uang titipan kepada Kepala UPTD KPHL Batutegi sebesar Rp150 juta. Uang itu titipan dari Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus fraksi PDIP,” ungkap Ahmad Sarip Hidayat pendamping Gapoktan Karya Tani Mandiri Pekon Penantian usai diperiksa Kejari Tanggamus, Rabu (24/5/2023).
Ia pun mengakui bahwa penyerahan uang sebesar Rp150 juta titipan dari Basuki Wibowo selaku Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri sekaligus Ketua KTH 1, kepada Kepala UPTD KPHL Batutegi diketahui bernama Qodri diberikan di rest area Gisting.
Diketahui bahwa Sarip saat 2021 masih sebagai pendamping Gapoktan Karya Tani Mandiri Pekon Penantian. Dirinya kemarin menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Sarip mengaku dipanggil Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait dugaan penyimpanan dana Bantuan Budidaya Lebah melalui DAK Tahun 2021. Ia mengakui dipanggil untuk memberi keterangan seputar Kasus yang sempat viral di Tiktok tersebut.
Sarip pun mengatakan bahwa Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Fraksi PDIP tersebut saat bantuan lebah bergulir menjabat juga sebagai Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri sekaligus Ketua KTH 1.
Sarip Hidayat membeberkan saat dimintai keterangan oleh Kejaksaan terkait aliran dana sebesar Rp150 juta. Tapi tegasnya dana itu adalah titipan dari Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus fraksi PDIP selaku Ketua Gapoktan sekaligus Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) 1 di Pekon Penantian untuk Kodri Kepala UPTD KPHL Batu Tegi.
“Waktu itu pagi-pagi saya dipanggil oleh Pak Basuki, tolong antarkan uang ini ke Pak Kodri selaku Kepala KPHL Batu Tegi, nominal 150 juta, yang menerima Pak Kodri langsung di rest area Gisting, saya tidak tau untuk apa uang itu” bebernya.
Namun sayangnya Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batu Tegi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Kodri yang ikut dipanggil Kejari Tanggamus hingga malam tidak bisa diminta keterangan.
Wartawan yang telah menunggu hingga magrib kehilangan jejak sang Kepala UPTD KPHL untuk dimintai keterangan terkait uang titipan Rp150 juta dari Ketua KTH 1 oleh pendamping Gapoktan Pekon Penantian tersebut.
“Saat Salat magrib, Qodri Kepala UPTD KPHL Batutegi ada di musolla Kejaksaan. Sempat saya colek, minta waktu wawancara usai Salat Magrib. Tapi tiba-tiba hilang tanpa jejak,”ungkap salah seorang wartawan.(Agus).