👉www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS,- Yayasan YPPKM Bersama melaporkan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang Pekon/desa di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo kepada Inspektorat dan kejari Kabupaten Tanggamus.Senin,(11/9/23).Â
Adapun materi laporan yang di layangkan oleh pihaknya, ada beberapa kegiatan pada tahun 2021 yang di duga telah terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi telah terjadi KKN, sebagaimana yang telah di wartakan oleh beberapa media online.
Adi putra amril ketua yayasan YPPKM Tanggamus menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan rekan wartawan . telah melakukan observasi dan investigasi di lapangan untuk mengumpulkan data, keterangan dan fakta di lapangan.
“Tim kami sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data, keterangan dan fakta-faktanya di bawah,”Adi putra Amril. Tahun 2021 aparatur pekon dadirejo diduga memalsukan tanda tangan SPJ/LPJ kepala pekon. Rujito dan untuk angaran koran tidak sesuai laporan sama realisasi nya.
Dalam Laporan Pengaduan YPPKM menyebutkan, APBDes Tahun Anggaran 2021 sarat dengan penyelewengan oleh Sekretaris Desa dan Bendahara Pekon Dadirejo. Bapak Rujito selaku Kepala Pekon Pekon Dadirejo tidak mengetahui penggunaan Anggaran APBDes secara keseluruhan.
Apabila proses SPJ/LPJ APBDes Anggaran Tahun 2021 terbukti terjadi pemalsuan tandatangan Kepala Pekon, maka secara hukum SPJ/LPJ APBDes tahun 2021 cacat demi hukum. Dan harus dipertanggungjawabkan oleh sekretaris desa dan Bendahara Pekon Dadirejo.
Adi Putra Amril meminta kepada inspektorat dan kejaksaan negeri kabupaten tanggamus segera mengusut kasus tersebut. Agar ada kejelasan siapa saja yang terlibat dan bersalah untuk kasus tersebut. (Agus).