👉www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS,–Inspektorat Kabupaten Tanggamus di Duga ada main mata lambat dalam penanganan laporan dugaan penyalahgunaan jual beli accu PLTS di 3 (Tiga) Pekon/desa Kecamatan Pematang Sawa kabupaten Tanggamus, Rabu, (20/09/2023).
Laporan yang di layangkan oleh Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) dugaan penyalahgunaan jual beli accu PLTS yang di lakukan oleh 3 (Tiga) oknum kepala Pekon di kecamatan Pematang Sawa sejak April 2023 hingga saat belum selesai masih menunggu 3 (Tiga) Minggu kedepan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Gustam, sekretaris inspektorat Kabupaten Tanggamus di ruang kerjanya saat Tim dari YPPKM mempertanyakan sejauh mana perkembangan hasil audit yang di lakukan inspektorat.
“untuk LHP sudah selesai tinggal di naikan untuk di tandatangani oleh Sekda,”Papar Gustam
Lanjut Gustam,”untuk waktu pelimpahan berkas ke kejaksaan sekitar 2 atau 3 Minggu lagi, kalau tidak di awal atau pertengahan Oktober lah ya,”lanjut Gustam
Lambatnya dalam menindaklanjuti laporan di inspektorat menimbul tanda tanya yang besar sehingga memantik Adi Putra Amril, SH Pimpinan YPPKM angkat bicara.
Adi Putra Amril, meminta kepada inspektorat untuk transparan setiap laporan-laporan masyarakat yang sudah masuk. Kami mencurigai dan terindikasi di kantor inspektorat tanggamus terjadi jual-beli kasus, kami menilai selama ini laporan yang ada sangat lambat prosesnya dan tidak transparan. Adi putra amril menilai personel inspektorat sudah lebih dari cukup untuk pemroses laporan pengaduan dr masyarakat atau lembaga-lembaga perwakilan masyarakat.
Adi Putra Amril meminta pihak berwenang untuk memeriksa dan mengaudit inspektorat tanggamus, karena beberapa hal:
1. Lambatnya proses pemeriksaan kasus-kasus yang sudah dilaporkan secara resmi. Oleh lembaga dan masyarakat
2. Setiap hasil pemeriksaan inspektorat dalam LHP hanya menitikberatkan pada kesalahan administrasi tanpa menjelaskan pelanggaran hukum pidana (mensrea) setiap kesalahan hukum administrasi pasti ada kesalahan pidana.
3. Apabila ada kesalahan administrasi berupa pengembalian, pihak inspektorat tidak pernah transparan proses pengembalian tersebut dan bukti pengembalian kerugian negara.
Adi Putra Amril bahwa informasi dari inspektorat LHP bukan data rahasia negara, sesuai peraturan undang-undang setiap penyelenggaraan negara atau pemerintah yang bersih. Maka harus ada keterbukaan informasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam bentuk apapun.tutupnya. (Agus).