👉www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS,-Â Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Wartawan Wawai News oleh Kepala Pekon Way Nipah dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hingga Rabu 15 November 2023.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan oleh Kakon Way Nipah dengan agenda tuntutan JPU berlangsung singkat kurang lebih selama 10 Menit. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 hanya penyampaian dari JPU Andi Purnomo agar tuntutan ditunda dengan alasan akan koordinasi dengan pimpinan. Senin,(13/11/2023).
Sementara Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Medica Nugraha Prakarsa menyampaikan bahwa sidang ditunda dan akan kembali digelar dua hari ke depan pada Rabu 15 November 2023 dengan agenda tuntutan JPU. Kemudian Hakim Ketua mengetuk palu menandakan sidang selesai.
Terlihat salah satu Calon Legislatif Daerah Pilihan 1 dari partai Gerindra Azuansyah mendampingi Kepala Pekon Way Nipah Aprial selaku terdakwa serta didampingi oleh beberapa Kepala Pekon lainnya.
Selain itu, puluhan wartawan dan ormas serta LSM mengawal jalannya persidangan yang ditunda tersebut.
Adi Putra Amril, S.H. selaku ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) menilai penundaan sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena JPU belum koordinasi dengan Pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus. Kita berharap JPU benar-benar menegakkan hukum seadil-adilnya, karena Sumantri Wartawan Wawai News sebagai korban penganiayaan oleh terdakwa Apriyal Bin Hanafi tidak pernah sepakat kata damai dan memaafkan perlakuan Terdakwa Apriyal Bin Hanafi.
Adi Putra Amril meminta agar JPU menuntut dengan tuntutan maksimal, hal tersebut sebagai wujud nyata kedaulatan pers/wartawan di Kabupaten Tanggamus.
Adi Putra Amril juga menyerukan kepada insan pers/wartawan tetap mengawal secara ketat persidangan Terdakwa Apriyal Bin Hanafi, insan pers /wartawan harus kompak. (AGUS).