👉www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS,-Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat(YPPKM) jum’at pagi tanggal 24 November 2023 mendapatkan WA dari pegawai Inspektorat Tanggamus.
Surat nomor: 700/896/19/2023, perihal: permintaan keterangan. Surat tersebut dilayangkan karena YPPKM membuat surat laporan pengaduan menyangkut penyalahgunaan wewenang dari Pekon Dadirejo Kecamatan ADD Tahun Anggaran 2021 dan terindikasi dan atau patut di duga terjadi pemalsuan tandatangan Kepala Pekon oleh sekretaris desa dan bendahara dalam LPJ tahun 2021 Pekon Dadirejo.
Penyalahgunaan wewenangnya terjadi banyak Mark Up beberapa pengadaan barang dan jasa yang ada dalam ADD Tahun Anggaran 2021,seperti: pengadaan lampu jalan, media dan publikasi, dan beberapa mata anggaran pada tahun anggaran 2021.
Permasalahan pemalsuan tandatangan Kepala Pekon Dadirejo dalam hal ini Rujito hasil dari pengakuan Rujito sendiri setelah di konfirmasi. Dalam pengakuannya pada tahun 2021 Rujito dilantik pada bulan Maret 2021, perangkat Pekon yang ada seperti: sekretaris desa, bagian keuangan, dan kaur-kaur lainnya masih perangkat lama peninggalan Kepala Pekon sebelumnya yang Pilkakon 2020 kalah oleh Rujito.
Rujito berpikir positif karena mereka pengalaman dalam administrasi dan pengelolaan pemerintah pekin selama periode sebelumnya, maka Rujito tidak mengganti perangkat Pekon yang ada dengan orang baru. Karena orang baru takut penyesuaiannya akan memakan waktu.
Rujito merasa selam Tahun Anggaran 2021 Pekon Dadirejo setiap laporan penggunaan Anggaran Pekon hanya merasa tandatangan Berita Acara menyangkut gajinya dan BLT DD. Selanjutnya diserahkan ke perangkat Pekon untuk tata kelola dan penggunaannya.
Tim YPPKM sempat konfirmasi ke bagian keuangan atau bendahara Pekon perihal tersebut, tim konfirmasi di rumah bagian keuangan atau bendahara Pekon Dadirejo. Bendahara/Bagian Keuangan Pekon Dadirejo pada saat di konfirmasi merasa sudah benar apa yang dilakukan pada tahun anggaran 2021. Semua LPJ/SPJ benar-benar ditandatangani pak Rujito selaku Kepala Pekon Dadirejo.
Tim YPPKM sudah meminta kepada Kepala Pekon Dadirejo untuk semua pihak baik Kepala Pekon, Sekretaris Pekon, Bagian Keuangan atau Bendahara Pekon Dadirejo untuk bareng dan menjelaskan agar polemik tersebut berlarut-larut. Akan tetap lewat dari 3 minggu tidak ada kepastian pertemuan tersebut. Maka YPPKM menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Tanggamus.
Adi Putra Amril menyambut baik surat tersebut, saya dan tim YPPKM siap hadiri dan memenuhi datang surat dari Inspektorat tersebut. Kita siap berikan bukti pengakuan dan konfirmasi.
Adi Putra Amril juga meminta kepada Inspektorat Tanggamus profesional, setiap Laporan Pengaduan yang lebih sangat bagus dan benar pihak pelapor di mintai keterangan menyangkut laporan pengaduan tersebut.
Adi Putra Amril juga mempertanyakan perihal pengaduan permasalahan PLTS yang melibatkan 3 (tiga) Pekon dan 1 (satu) ASN Dinas Nakertrans yang jelas lanjutannya. LHP yang ada tidak menyebutkan secara tegas kesalahan yang ada baik secara Hukum Administrasi Negara maupun Mensrea (pidana yang telah dilakukan). Ini harus menjadi keseriusan kinerja Inspektorat, kalau memang salah sebutkan kesalahannya karena tugas APIP menginvestigasi permasalahan tersebut sampai ke akar-akarnya.
Dalam kasus PLTS Kepala Pekon Way Nipah yang merupakan terpidana kasus penganiayaan wartawan ikut terlibat aktif dengan memperjual-belikan ACCU PLTS Layak pakai dengan modus pinjam pakai dengan Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan. (Agus)