CakrawalaTVNews.com| Jakarta timur 19 November 2023.
Para mafia solar (pelaku penimbun BBM Bersubsidi)kini Semakin Marak, atau karna mereka di bekingi para oknum aparat, para mafia(pelaku penimbun BBM bersubsidi) ini seperti kebal hukum.
Seperti di cipayung Jln.hj karim jakarta timur Ada sebuah gudang yang cukup besar Yang Diduga Kuat dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi oleh para mafia BBM.
Saat salah satu awak media mendatangi lokasi tersebut,(konfirmasi),
di lokasi tersebut bertemu dengan pak Rudi, beliau mengaku kalau beliau seorang anggota TNI AD Aktif dan beliau meng iya kan kalau gudang tersebut dijadikan tempat penyimpanan BBM bersubsidi bahkan mengatakan kalau beliaulah yang jaga
Pak rudi juga berkata:
Kalau setau saya yang punya pak niko cuman orangnya ga ada di sini kalau saya hanya di tugaskan jaga di sini dan bertugas melayani kalau ada media atau tamu yang datang, jadi kalau ada yang mau di bicarakan sama saya aja, sama aja, Ujarnya.
Dalam melaksanakan, aksinya para pelaku penimbun BBM bersubsidi ini biasanya, menggunakan kendaraan TRUK engkel jenis box yang sudah di modifikasi sedemikian rupa, lalu pelaku masuk SPBU membeli BBM bersubsidi jenis bio solar,
Dan sebelum tong di dalam mobil box yang sudah iya modifikasi itu terisi penuh pom ke pom terus ia singgahi,
Dan setelah terisi penuh baru pelaku bawa ke gudang dimana tempat mereka menyimpan(timbun), dan bila sudah terkumpul baru pelaku jual.
Perpres(peraturan presiden)sebagai mana yang tertuang di Pasal 18 ayat (2) dan (3) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan tertuang UUD migas Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, namun bagi Pelaku (penimbun BBM bersubsidi) peraturan presiden dan UUD MIGAS mungkin bukanlah sebuah pelanggaran atau tindak pidana mungkin hanya tulisan biasa saja.
Red : mahendra