• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Setelah di Vonis Pengadilan Kota Agung 3 Bulan Penjara. Aprial Kakon Way Nipah Mengajukan Banding.

ByJULI JULIYANTO

Nov 29, 2023

👉www.Cakrawalatv.com

TANGGAMUS,-penganiayaan wartawan Wawainews oleh Aprial Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, hanya divonis 3 bulan penjara, namun rekan-rekan Pers dan LSM, Ormas  kecewa  karena Usai sidang putusan di Vonis tiga bulan pihak PN tidak langsung menahan dengan hukuman penjara pada  Apriyal kakon way nipah kecamatan pematang sawa  tersebut, ada apa dengan PN tanggamus ini.?!.

“Aprial Kakon Way Nipah menyatakan banding kepengadilan tinggi (PT).pada Jum’at 24 November 2023 setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim dengan hukuman 3 bulan penjara, Pada Sabtu 21 November 3023 yang lalu.

“Kepala pekon ini banding, jadi kewenangan ada di Pengadilan Tinggi apakah ditahan atau tetap tahanan kota” kata Syarip selaku Humas Pengadilan Negeri Kotaagung saat ditemui Wawai News pada Selasa 28 November 2023.

Syarif menjelaskan upaya hukum yang dilakukan Aprial dengan mengajukan banding akan disidang di PT namun sidangnya berbentuk berkas sehingga berkas dari PN akan diperiksa lagi oleh majelis hakim di pengadilan tinggi (PT).

“Artinya berkas yang ada di sini akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, sehingga berkas dari kita akan diperiksa oleh hakim tinggi mulai dari berita acara, hasil putusan dan pertimbangan hakim yang di sini” jelas Syarif.

Syarif menegaskan, dalam menentukan status tahanan, sejak Aprial menyatakan banding kewenangan ada di PT, sehingga pihaknya menunggu selama 14 hari kerja untuk mengirimkan memori ke PT.

“Sejak dinyatakan banding, berkas belum dikirim, kita lagi nunggu memorinya selama 14 hari, tapi email kita sudah masuk, datanya sudah mereka baca, setelah memorinya kita kirim, kita tinggal menunggu perintah dari pengadilan tinggi (PT),”tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa dalam kasus penganiayaan wartawan Wawai News di Tanggamus, $elalasa,(21 november 2023). 

Vonis Majelis Hakim PN Kota Agung tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus yang mengajukan tuntutan 4 bulan penjara. Usai pembacaan vonis tersebut baik JPU Kejari Tanggamus dan terdakwa Apriyal menyampaikan pikir-pikir dan langsung beranjak meninggalkan ruang sidang.

Bahkan vonis hakim terhadap terdakwa Apriyal itu jauh dibawah keinginan Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) dalam aksi yang dilaksanakan Senin kemarin dengan menuntut vonis minimal 8 bulan penjara terhadap Kakon Way Nipah terkait kekerasan terhadap wartawan.

Terlihat Apriyal Kakon Way Nipah usai mendengar pembacaan vonis masih bisa santai dan merokok di halaman pengadilan bersama massa pendukungnya dari beberapa Kakon di Tanggamus yang ikut mengawal proses persidangan. (AGUS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *