• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Kades Pancasila Natar Resmi Jadi Tersangka  Oleh Kejari Lamsel Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2018/2019 dan 2020.

👉www.Cakrawalatv.com

LAMPUNG SELATAN,–Kejaksaan Negri ((Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) Resmi menahan kepala Desa (Kades) Desa Pancasila kecamatan Natar, Inisial (SS) yang telah berstatus tersangka, amis,(04/01/2024).

 

Kejari Lamsel, Afni Carolina melalui kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan , SS diduga terlibat tindak pidana Korupsi pengelolaan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pancasila dalam tiga tahun berturut turut yakni, pada tahun 2018/2019 dan 2020.

 

“Bambang Irawan menyatakan, dari laporan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Pancasila Nomor:700/36/III. 01/222  pada tanggal  10 Oktober 2023, Terkuak dengan kerugian Negara,”ucapnya.

“Bambang Irawan memaparkan, modus operandi yang digunakan oleh SS selaku Kepala Desa Pancasila tepatnya dalam mengelola APBDes Pancasila tahun 2018, 2019, dan 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila,”terang Bambang

Bambang Irawan menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diantaranya perangkat Desa Pancasila dan masyarakat desa setempat.

Bambang Irawan menegaskan, dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik dan telah ditemukannya peristiwa pidana yaitu tindak pidana korupsi serta telah ditemukannya minimal 2 alat bukti,”Jelasnya

Di penghujung, Bambang Irawan menyampaikan, perkara dugaan korupsi yang membelit tersangka SS bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun,”tutup Bambang.  (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *