👉www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS,–Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) bersama Budi WM Ketua Aliansi Jurnalis Online Lampung(AJO-L), Amroni ABD Ketua GMBI dan Arpan Arifin Ketua MP3 menindak lanjuti kasus PLTS Ke kejati Lampung. Rabu,(17/1/2024)Â
Adi.Putra Amril sebelumnya melaporkan masalah PLTS ke Kejari dan Inspektorat Tanggamus pada bulan Mei 2023 lalu, akan tetapi proses yang ada mandek dan tidak jelas. Inspektorat Tanggamus memang mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PLTS yang melibatkan Kepala Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Peko’ Way Nipah kecamatan Pematang Sawah serta LF ASN Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus. Akan tetapi LHP dari Inspektorat Tanggamus tidak menegaskan mendera (perbuatan melawan hukum) dalam LHP nya.
Perlu diketahui Kasus PLTS yang melibatkan Tiga Kepala Pekon di Kecamatan Pematang Sawah dan satu ASN tersebut telah terjadi pengembalian sejumlah uang ke isnpektorat tanggamus. PLTS yang berada di 8 Pekon di kecamatan Pematang Sawah adalah hibah dari Kementerian ESDM pada tahun 2014.
Pada Tahun 2020 Pekon Way Nipah Masuk Listrik, secara otomatis PLTS tidak terpakai. Pada tahun 2021 Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan menganggarkan dalam APBDes Tahun 2021 membeli ACCU PLTS di masing-masing Pekon nya sebagai pemeliharaan PLTS. Pembelian ACCU PLTS dengan nilai Ratusan Juta di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan seharusnya untuk pengadaan ACCU PLTS baru, akan tetapi Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan membeli ACCU PLTS bekas layak pakai milik Pekon Way Nipah dengan dalih/alibi pinjam pakai dengan di ketahui oleh Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus.
Disitu sudah kelihatan bahwa terjadi suatu perbuatan pidana yaitu menggelapkan asset negara berupa PLTS dan ACCU PLTS, dimana perbuatan tersebut merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Asset negara dijual-belikan dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara,pungkas adi putra amril.
Budi WM sebagai ketua ASOSASi jurnalis.Onlen.LAMPUNG (AJO-L) )menilai apa yang terjadi kasus PLTS yang hasil LHP nya terjadi pengembalian sejumlah uang, harus dipertegas dalam LHP tersebut dalam hal menstruasi tersebut.
Arpan sebagai ketua.LSM. masyarakat pemantau pendidikan& pembangunan(MP3) menegaskan apa yg terjadi dalam kasus PLTS adalah bentuk modus/alibi Kepala Pekon untuk melakukan upaya korupsi secara jemaah, hal tersebut yang menghambat pembangunan di Pekon/Desa. Arpan meminta Kejati Lampung menindak tegas kasus PLTS dari segi Pidana Umum dan Pidana Khususnya dalam hal ini Pidana Korupsi.
Amroni ABD sebagai Ketua .LSM.Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.(GMBI )Distrik Tanggamus meminta Kepada Kejati Lampung harus tegas masalah kasus PLTS yang melibatkan 3 Pekon di Kecamatan Pematang Sawah dan Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus. Karena laporan dari YPPKM di Kejari dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus tidak jelas arahnya. Kasus PLTS sebagai ketidak becusan pejabat publik dalam tata kelola keuangan yang mementingkan pribadinya.
Adi Putra Amril menegaskan apabila kasus PLTS yang kita Laporkan Kejati Lampung tidak ada titik terang, kami dari YPPKM, AJO-L, LSM.GMBI dan LSM MP3 akan melakukan demonstrasi agar kasus tersebut menjadi prioritas dan atau harus terang benderang dan tegak lurus. (AGUS).