šwww.Cakrawalatv.com
LAMPUNG SElatan,–Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) Wilter provinsi Lampung selaku yang diberikanĀ kuasa hukum oleh pak Hatami warga desa Ketapang kecamatan Ketapang Lampung selatan, turun kelokasi lahan (yang diduga penyerobotan miliknya, red). serta dugaan ada pemalsuan tanda tangan yang dijadikan alas Haq hingga terbitnya sertifikat dr I Made wijaya, sesuai dengan Surat pemberitahuan kontatering. Pada Jum,at (8/3/2024) sekira pukul 10.00.wib sampai selesai.
Konstatering merupakan tahapan dalam gugatanĀ eksekusi mengenaiĀ pencocokan objek perkara yang di lakukan oleh pihak Pengadilan Negri Kalianda Lampung selatan.
*Poto saat dilokasi lahan pak Hatami di desa Ketapang kec Ketapang Lamsel.
-Disini juga hadir saksi-saksi hidup atas pembelian lahan pak Hatami dari tangan peetama serta ahliwarisnya, mereka menyatakan bahwa kami menjual lahan iniĀ kepada pak Hatami pada tahun 1998, bukan dengan dr Made wijaya.
Jajaran GMBI Wilter provinsi Lampung Saefunnaim (kgAY) Kadiv Sosbud Bersama Bendahara wilter Dadan Hutari.SEĀ sertaĀ Triono kadive nonlitigasi dan di dampingi ketua GMBI Distrik Lampung selatan dan jajaran beberapa Anggota dari KSM ketapang hadir di tanah pak hatami memantau proses yang dilakukan oleh pengadilan Negri kalianda.
Kami keluarga besar LSM GMBI Wilter provinsi Lampung serta jajaran Distri Lamsel dan KSM GMBI kecamatan KetapangĀ menyatakan Sikap;
1. Bahwa proses konstatering yang di lakukan pengadilan negri (PN) kalianda di tanah yg bersertifikat atas nama hatami kami menduga kesalahan Objek perkara sebab jumlah luas yang berbeda dan tidak di lampirkan cek plot titik koordinat dari BPN. Kami menduga objek perkara yg berupa tanah bukan di titik kordinatnya.
2. Kami keluarga besar LSM GMBI wilter provinsi Lampung dan jajaran Memohon kepada Kapolres Lampung selatan agar lebih tegas untuk menindak lanjuti kasus ini serta mempercepat proses hukum yang di laporkan pak hatami terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang di jadikan alas Haq hingga terbitnya sertifikat pak Made Wijaya. Agar menjadi kepastian hukum sebab berpotensi menghilangkan Haq seorang warga negara.
(Tim).