KOTA BEKASI- 23 MARET 2024
CakrawalaTV.News.com Mengabarkan~
Peredaran obat keras jenis teramadol Dan exsimer(obat kuning) masih beredar dan di Jual secara bebas di salah satu toko tepatnya di dekat jembatan perbatasan Bekasi – Depok Jln. Raya TPU pondok Ranggon RT 2 RW 7 kampung baru Kel.Harjamukti , Kec.cimanggis depok
Tramadol adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya
Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid itu artinya, obat jenis
Tramadol Di larang Di Perjual Belikan Atau Di Konsumsi Secara Bebas
Namun Di warung atau di toko tersebut Siapapun Bisa mendapatkanya dengan mudah Tanpa Harus ada pengawasan dan izin dari pihak pihak terkait
Namun saat di konfirmasi di warung atau ditoko tersebut si penjual enggan memberikan keterangan.
Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Red : Mahendra
Tindak tegas peredaran obat keras