DEPOK, Jawa barat ~30 MARET 2024 CakrawalaTv.com mengabarkan
Dibulan Suci Ramadhan Ini Masi Saja Marak Penjualan Obat Jenis Tramadol Dan Exsimer (obat kuning) Di Depok Jawabarat
Tramadol adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika, bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya,
Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid, itu artinya, obat jenis
Tramadol Di larang Di Perjual Belikan Atau Di Konsumsi Secara Bebas
Namun Di warung atau di toko yang berlokasi di pingir Jalan Raya TPU pondok Ranggon RT 2 RW 7 kampung baru Kel.Harjamukti Kec.cimanggis depok Siapapun Bisa mendapatkanya dengan mudah Tanpa Harus ada pengawasan dan izin dari pihak pihak terkait
Tanggal, 28 MARET 2024 Berinisial “RC” yang mengaku Sebagai Penjaga Toko Saat Di Wawancara Melalui Telpon gegam via Chat WhatsApp “RC” Engan Memberikan Keterangan.
JURNALIS : Mahendra
EDITOR : Juli
PIMPINAN REDAKSI: Dedi Hasan Basri
PENASEHAT : Farhat Abbas