• Sab. Des 14th, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Pare – Ahli Waris Hendri Cahyono Bin Sunawan Bin Suroto, mengalami kesulitan mendapatkan hak kepemilikan tanah di daerah Ngancar Pare Kediri seluas 1 hektar

ByJuli

Mei 2, 2024

Rabu, (1/5/2024).

 

Ahli waris Hendri Cahyono Dikantor Puskominfo Indonesia DPD Jatim Jatim mengatakan, bahwa awalnya Sunawan (almarhum) menggadaikan tanah ke pada Kemis (almarhum) sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tahun 1990. Kemudian Sunawan menambah pinjaman sebesar Rp. 4.600.000(empat juta enam ratus ribu rupiah) tahun 2000.

 

“Pada saat itu bapak saya Sunawan Bin Suroto menanyakan status tanahnya ke Kelurahan sampai dua kali tetapi dipersulit, padahal mau melunasi hutang-hutangnya. Bahkan sempat menanyakan tentang pinjaman tersebut kenapa bisa menjadi Rp. 150.000.000(seratus lima puluh juta rupiah)”, ujarnya.

 

Lebih lanjut, Hendri Cahyono menuturkan tahun 2003 terbit AJB(akte jual beli) dan terbit pernyataan ahli waris yang dilakukan oleh ibu Boniyem anak dari ibu Kartini(almarhum)status istri kedua dari bapak Suroto Bin Demang. Dan AJB tersebut diketahui oleh lurah Kamuji.

 

“Baran(almarhum)selaku saudara Boniyem sempat ditawari sejumlah uang untuk menandatangani surat pernyataan ahli waris oleh oknum bayan Insial ST, akan tetapi di tolak, karena Baran dan Boniyem bukan ahli waris (hanya saudara tiri)” tuturnya.

 

Hendri Cahyono menambahkan, bahwa ia juga sempat di telpon oleh cucu dari ibu Boniyem yang PNS sipil di Polres Kediri Kota Insial SK dan menyampaikan untuk menghentikan upayanya mengambil kembali haknya.

 

“distop aja jangan diteruskan, kerja aja cari uang yang halal.” ujar SK dengan nada marah-marah

 

Lebih lanjut, Hendri Cahyono mengatakan ia sempat melaporkan ke Polres Kabupaten Kediri sampai tiga kali(3) pertama laporan nomor : Li/347/lX/2022/satreskrim, kedua B/658/Xl/Res.1.9/2023/Satreskrim, ketiga LP B/77/Res.1.9/2024/Satreskrim. Dan sampai saat ini belum terselesaikan dan diduga kurang maksimal

 

Masih ditempat yang sama Umar Al-Khotob, NH ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim mengungkapkan, saya kedatangan tamu dari pare-kediri diduga terjadi sengketa warisan tanah dijual anak tiri dari bapak Suroto Bin Demang, dan yang datang ke kantor kami mbak Eka Candra Dewi, Hendri Cahyono anak dari bapak Sunawan Bin Suroto bin Demang (almarhum).

 

“Dimana awal permasalahan ini, diawali Sunawan(Almarhum)menggadaikan tanah ke pada bapak Kemis ditempat bapak bayan yang lama Suyut jogoboyo”, ujarnya

 

Lebih lanjut Umar Al-Khotob, NH menjelaskan diduga kuat kejadian agak janggal ada peran aktif mantan lurah yang menjabat selama 19 tahun bahwa tanah perkarangan rumah yang dikuasai oleh saudara Sugianto bin Kemis putra dari bapak Kemis putra yang kedua(2), anak yang pertama(1) Sukarsih binti Kemis. Tanah pada saat itu hanya digadaikan, akan tetapi muncul akte jual beli dan saat ini muncul sertifikat atas nama Sugianto-Sukarsih.

 

Padahal hak waris itu, tidak bisa dijual apabila hanya satu(1) ahli waris saja dan yang lain harus mengetahui dan ini pihak ahli waris tidak mengetahui sama sekali, adanya jual-beli obyek tersebut.

“Patut diduga ada persekongkolan jahat, penyerobotan tanah milik ahli waris bapak Sunawan(almarhum). Dan diduga yang menjual anak tiri dari bapak Suroto bin Demang (almarhum) anaknya hanya satu sedangkan anak kandungnya yakni, bapak Sunawan bin Suroto bin Demang (Almarhum)”, tutur Umar Al-Khotob, NH

 

Dan bapak Suroto bin Demang menikah lagi dengan ibu Kartini statusnya janda beranak dua(2) yakni, Boniyem dan Baran almarhum. Tetapi, disini ada yang aneh justru yang menjual tanah dan bangunan diduga bukan ahli waris. akan tetapi anak tiri yang bernama Boniyem.

 

Sementara itu, dari letter C di kelurahan masih atas nama bapak Sunawan bin Demang (Almarhum),apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah waris tersebut yakni para ahli waris. Jika akan dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain wajib hadir untuk memberikan persetujuan.

 

“jika jual-beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli waris sebagai pemilik dan tidak ada persetujuan dari para ahli waris, maka tanah dan bangunan rumah tersebut. dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya, sehingga perbuatan jual-beli tersebut batal demi hukum.Kami masih percaya, dan akan tetap percaya bahwa aparat penegak hukum akan tegak lurus dalam menangani permasalahan ini”, pungkas. Umar Al-Khotob, NH (Red-Tim)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *