• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Dua Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan Diringkus Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo Surabaya

ByJULI JULIYANTO

Jun 6, 2024

 

 

Surabaya, cakrawalatv.com – Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo Akhirnya berhasil Membekuk Dua (2) tersangka pencurian dengan pemberatan Tersangka Soimin (26) Tahun Warga jln Imam Bonjol GG VII RT 03, RW 07 Bugul lor Panggung Rejo- Pasuruan, bersama rekannya Mustain ( 29 ) Tahun warga Desa Entang Kec.Kwanyar Kab Bangkalan – Madura yang telah beraksi di Jln Gembili 1/18 Surabaya, Selasa (28/06/2024) Sekitar Pukul 12.15 Wib

 

Press Release yang di gelar Kapolsek Wonocolo Kompol M Sholeh di dampingi kusmianto ( Kanit Reskrim ) bersama AKP Haryoko Widhi ( Kasi Humas ) Polrestabes Surabaya serta anggota di dalam Mako Polsek Wonocolo Surabaya, Kamis (06/06/2024)

 

Dari hasil olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) menyebutkan bahwa kedua tersangka melakukan modus operandi dengan cara mobiling mencari sasaran terutama sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan, aksi kedua pelaku dengan melihat Situasi di sekitar merasa aman lalu mengambil target Sepeda Motor yang di incar dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T serta mengawasi situasi dan keadaan sekitar

 

Masih” M Sholeh ( Kapolsek ) Menerangkan bahwa kedua tersangka gagal mengeksekusi target motor yang diincarnya keburu warga mengetahui dan meneriakinya lalu terjadi pengejaran terhadap kedua tersangka dan naas kedua oelaku berhasil diringkus oleh Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo Surabaya

 

Menambahkan” beliaunya ketika di wawancarai oleh beberapa awak media mengatakan bahwa diduga kedua tersangka ini kedapatan sudah berhasil mencuri 10 unit motor yang diduga berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lokasi dalam laporan data yang telah di kantongi Polsek Wonocolo dari laporan warga atau masyarakat yang menjadi korban pencurian, akhirnya Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo berhasil meringkus dan menyita 1 Unit Sepeda motor Honda. beat nopol S- 6812 -NBJ , 1 unit sepeda motor honda vario nopol W 6691 NFF serta kunci T dan anak kuncinya

 

Dengan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman kurang lebih 5 Tahun Penjara” Pungkas M Sholeh Kapolsek Wonocolo. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *