Bandar Lampung.www.Cakrawalatv.com- Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung. Seorang warga Teluk Betung Timur, Muhammad Yani Franata (58), harus merelakan sepeda motor miliknya raib digondol pelaku pada Selasa malam, 14 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Banten Gang Jambu, Kelurahan Perwata, Kecamatan Teluk Betung Timur, sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari Polresta Bandar Lampung, korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut pada 15 April 2026.
Dalam laporan polisi, disebutkan bahwa sepeda motor yang hilang adalah Honda Beat tahun 2020 berwarna magenta hitam dengan nomor polisi BE 2186 AEB. Kendaraan tersebut diketahui milik korban dan saat kejadian tengah diparkir di depan kediaman warga.
Korban menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi begitu cepat tanpa diketahui pelaku. Ia baru menyadari kendaraannya hilang saat hendak digunakan.
> “Saya sangat berharap motor saya bisa kembali. Itu satu-satunya kendaraan yang saya gunakan untuk aktivitas sehari-hari,” ujar Muhammad Yani Franata.
Korban juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah ia buat.
> “Saya berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelakunya. Semoga motor saya bisa ditemukan kembali,” tambahnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPW CISEBA Provinsi Lampung, Bagus Supendi, menyampaikan keprihatinan sekaligus sorotan tajam terhadap maraknya aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
> “Kasus ini bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, tetapi menjadi indikator bahwa keamanan lingkungan masih memiliki celah yang harus segera dibenahi secara sistematis. Aparat penegak hukum perlu meningkatkan intensitas patroli, pengawasan wilayah rawan, serta memperkuat langkah penindakan yang terukur dan profesional,” tegas Bagus Supendi.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menekan angka kejahatan, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan partisipasi aktif masyarakat.
> “Pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan. Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama. Jangan sampai masyarakat kehilangan rasa aman di ruang hidupnya sendiri,” lanjutnya.
Lebih jauh, Bagus Supendi mendorong agar setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
> “Kami berharap laporan korban ini menjadi atensi serius. Penanganan yang cepat dan tuntas tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” pungkasnya.
Berdasarkan dokumen laporan, kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku dan menemukan barang bukti.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di wilayah perkotaan.
(Tim)
