Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Dugaan pembiaran terhadap aktivitas eksploitasi tambang pasir ilegal di Desa Suban dan Triharjo, Kabupaten Lampung Selatan, semakin menguat. Pasalnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Serampok selaku instansi yang berwenang melakukan pengawasan, terkesan enggan memberikan tanggapan terkait masalah ini.
Berdasarkan informasi di lapangan, praktik penambangan pasir yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi tersebut sudah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Anehnya, hingga detik ini belum ada langkah penertiban atau tindakan tegas dari pihak otoritas terkait di kawasan tersebut.
Sikap tertutup ini semakin terlihat ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi. Upaya klarifikasi yang dikirimkan oleh Kaperwil Lampung dari media Cakrawala TV kepada Kepala UPT KPH Batu Serampok inisial Y, pada 14 April 2026 lalu berujung buntu. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp sama sekali tidak direspons alias bungkam.
Bungkamnya pejabat KPH ini tentu memicu tanda tanya besar dan spekulasi liar di tengah publik. Masyarakat menduga ada unsur kesengajaan atau “tutup mata” dari aparat terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas mengancam ekosistem lingkungan tersebut.
Di sisi lain, warga yang bermukim di sekitar lokasi tambang kini dihantui rasa cemas. Mereka mengeluhkan dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah. Jika dibiarkan berlarut-larut, aktivitas galian pasir ini dikhawatirkan dapat memicu bencana hidrometeorologi, seperti tanah longsor dan banjir bandang pada musim penghujan.
Menyikapi polemik ini, masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum serta instansi lintas sektoral untuk segera “turun gunung”. Warga berharap ada inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan tegas bagi siapa pun oknum yang bermain di balik tambang ilegal tersebut.
Langkah transparan dan ketegasan dari pemerintah dinilai sangat krusial, tidak hanya untuk menyelamatkan lingkungan hidup, tetapi juga untuk membuktikan bahwa hukum masih tegak tanpa pandang bulu.
(Redaksi)
