👉www.Cakrawalatv.com
LAMPUNG SELATAN — Sidang perkara perdata perlawanan eksekusi lahan antara Hatami (tergugat) dengan Dr. I Made Jaya (penggugat) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kalianda ditunda.
Sidang ditunda karena pihak penggugat yakni I Made Jaya dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan sekira pukul 14.00 WIB, sehingga hakim PN Kalianda menunda dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Agustus 2024 mendatang. Rabu (31/7/2024).
Usai sidang, tim kuasa hukum tergugat (Hatami) Triyono, SH kepada media mengatakan pihaknya sangat menyangkan ketidak hadiran dari pihak penggugat baik pak I Made Jaya maupun Kuasa Hukumnya.
“Kami tim kuasa hukum pak Hatami sudah kooperaktif menghadiri persidangan perdata nomor 27. Dimana sidang yang seharusnya jam 10 pagi kami sudah hadir di Pengadilan Negeri Kalianda. Tetapi sampai jam 2 kita baru masuk keruang sidang, namun dari pihak lawan tidak hadir, sehingga sidang ditunda satu minggu kedepan,” ujar Triyono, SH didampingi tim kuasa hukum lainnya.
Menurut Triyono, SH, Ini merupakan perkara perdata terkait tanah milik klainnya yang dipersoalnya. Untuk itu dalam sidang hari ini merupakan bentuk perlawanan eksekusi tanah milik bapak Hatami yang ada di Kecamatan Ketapang.
“Jadi kita sesuai undang-undang yang ada kita berhak sebagai pemilik ataupun tergugat berhak mengajukan perlawanan. Kita ini tim kuasa dari tergugat, pada intinya kita mengadakan perlawanan eksekusi tanah milik pak Hatami,”tegasnya.
Untuk itu, Harapan kami sebagai PH pak Hatami semoga Pengadilan Negeri Kalianda ini secepat mungkin memberikan kepastian hukum untuk klien kita pak Hatami.
“Karena mulai dari alat bukti dan dasar hak yang kepemilikannya jelas-jelas milik pak Hatami untuk segera diberikan kepada pak Hatami yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya sekira pukul 9.30 WIB, Hatami dan Kuasa hukumnya menghadiri undangan acara pengukuran lahan milik pak hatami, yang di aku-akui milik oleh Made Jaya yang bertempat di Desa Ketapang, sekira pukul 10: 00 Wib sampai dengan selesai.
Percobaan Eksekusi dan Peninjauan pengukuran lahan sudah kesekian kalinya yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Kalianda dan pihak BPN Kalianda di Desa Ketapang kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan milik pak hatam pada hari Rabu, 31/07/2024.
Hadir tim kuasa hukum pak Hatami, TRIONO MHD. SH MH, bersama HM. RUSDI. SH. MH, juga FERRY JHON. SH, dan MULYADI. SH. Menghadiri undangan sidangan perdata Nomor Perkara : 27/Pdt.Bth/2024/PN Kla, di pengadilan negeri Kalianda.
Kuasa hukum lainya, FERRY JHON. SH mengatakan, pihaknya telah menyaksikan peninjauan di lapangan yang dihadiri pihak penggugat, Panitera PN Kalianda dan BPN Lampung Selatan di Kecamatan Ketapang.
*Poto PN dan BPN turun di lokasi pencobaan eksekusi lahan milik pak hatamik yang di akui oleh Dr.I Made Jaya. (Mafia tanah).
“Hasil peninjuan tadi hanya pengukuran lahan saja daj penetapan lokasi bukan eksekusi tanah,”kata dia.
Selanjutnya kata dia, dalam perkara ini tentunya pihak kuasa hukum pak Hatami siap memperjuangkan hak kliennya dan siap melawan mafia tahan yang ada.
“Kamu dari pihak pak Hatami terus melawan yang namanya mafia tanah, sekali lagi untuk melawan mafia tanah jangan sampai ada di Negara ini. Kami terus berupaya permasalahan sampai tuntas,” terangnya.
Dilain sisi, menurut pengakuan Hatami dia melakukan perlawanan karna tidak pernah merasa menjual atau memindah tangankan tanah tersebut, dan ukuran Luas tanah yang diakui oleh Made Jaya 2600 meter, sedangkan luas tanah milik pak Hatami adalah 2948 meter, menurutnya itu sangat berbeda.
Dan juga dalam pengakuan Hatami kepada kuasa hukumnya didepan awak media, Selama ada permasalahan lahan saya ini, belum pernah bertemu dengan I Made Jaya dan juga tidak kenal serta Made Jaya tersebut belum pernah hadir selama dalam perkara persidangan ini berjalan, apalagi mau menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya, ada apa ini,”kata Hatami.
Poto Absari(59) saksi kepemilikan tanah pertama,(dari pembelian pak hatamik dan sak penjualan transaksi Astari,(65).
Abasri (59) pemilik awal tanah tersebut bersama saksi Asnari (65) menjelaskan bahwa benar saya, menjual tanah ini di jual tahun 1979-1980 kepada pak Hatami dengan cara tukar guling dengan sebuah motor CB 125 warna merah,”ungkap Abasri. (Tim).