CIBINONG – Www Cakrawala TV.com Muhammad Adi Kurnia, S. Hut. Ketua KPU Kabupaten Bogor menjelaskan tentang pendaftaran Calon Bupati, dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor. Bertempat di Kantor KPU Jalan Tegar Beriman Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa (27/08/2024).
Proses pendaftaran calon Bupati Kabupaten Bogor dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor, Dihadiri oleh staf dan jajaran.
Pendaftaran calon Bupati Kabupaten Bogor dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor dimulai hari ini, Selasa tanggal (27-28-29/08/2024). Pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Bogor dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor dimulai dari jam (08.00 – 16.00) WIB untuk tanggal (27-28/08/2024),tetapi pendaftaran terakhir Calon Bupati Kabupaten Bogor dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor tanggal (29/08/2024),dengan schedule waktu yang berbeda mulai dari jam (08.00 – 23.59) WIB.
Pertama – tama mendapatkan rekomendasi dari DPP untuk syarat pencalonan, dan yang kedua syarat yang tertuang di PKU no.8 ada skck, kesehatan, dan lkpn adalah syarat mutlak pendaftaran, kalau belum menyerahkan belum bisa dilantik, ucap Muhammad Adi Kurnia.
Paska pendaftaran kita akan melakukan tes kesehatan, setelah itu kita akan melakukan tes pada tanggal 31 agustus. Setelah melakukan tes kesehatan, tanggal 2 baru bisa mendapatkan hasilnya. Setelah semua itu dilakukan baru kita melakulan verifikasi administrasi ijazah, minimal SMA sederajat, ujarnya.
Muhammad Adi Kurnia ditanya oleh awak media Tentang prediksi Calon Bupati Kabupaten Bogor dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor dia pun menjawab, “Jika untuk prediksi kita tidak bisa memprediksi, cuma 7 pasangan calon dari 7 partai politik bisa mendaftarkan calon mereka masing-masing, “tegasnya.
Diterangkan juga “Mengenai keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk DPT (Daftar pemilih tetap) Kabupaten Bogor saat ini kita mendapatkan lebih dari satu juta, kita memiliki 6,5 persen kita sudah mendapatkan sk dari KPU Kabupaten Bogor, ada 7 Partai yang bisa mencalonkan tanpa gabungan Partai Politik, yang bisa mengusung calon dari partai politik tersebut, Terangnya.
“Mengenai Partai – partai politik yang bisa mencalonkan Pilbup ini hanya 7 partai yang bisa untuk tidak berkoalisi yaitu, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PKB Demokrat, PDIP”,
Red ( Tim spmi )