Kegiatan berlangsung di aula Cafe D’SAS & Resto, dihadiri oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Devis Sugianto, S.Pd, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Wirda, Narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamsel Sabda, dan Kartono, serta para insan jurnalis Lampung Selatan, Rabu (9/10/2024).
Selaku koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Devis Sugianto, S.Pd, mengungkapkan. Program pengawasan yang di laksanakan tidak hanya melibatkan kalangan insan media saja, namun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terciptanya pilkada Lampung Selatan yang damai.
“Sebenarnya program ini tidak hanya melibatkan kalangan media saja, namun kita lakukan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga proses Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.
Masih kata Kordiv SDMOD, “bahwa di provinsi Lampung sendiri mempunyai tagline bahwasanya Pilkada Jujur rakyat makmur. Dan ini menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikan itu, kalau kita hanya mengandalkan Bawaslu saja, bahwa seluruh itu secara sumber daya manusia sangat terbatas, maka kami perlu peran aktif,” ujar Devis sapaan akrabnya.
Lanjutnya,,”juga kepada kawan-kawan media sosial untuk memberi informasi sekecil apapun ketika ditemukan juga pelanggaran itu yang pertama, yang kedua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan ini juga cara melakukan tugas-tugas pengawasan itu memiliki kewajiban menerima segala bentuk laporan dari masyarakat,” imbuhnya.
“Perhatian kami kepada kawan-kawan bahwasanya kita bermitra, bahwasanya kita bersahabat, bahwasanya kita bisa bersama-sama menjaga proses demokrasi di berbagai daerah karena Pilkada ini tidak akan sukses hanya dengan Bawaslu dengan KPU saja, yang namanya Demokrasi ini adalah ekstra daripada semuanya, salah satunya kawan pers semuanya sehingga tercipta Pilkada yang jujur dan adil,” terangnya lagi.
Dirinya juga menghimbau pengawasan terkait pemberitaan atau media iklan di media massa, media cetak di Media elektronik ini kita diatur oleh regulasi di TK itu kita gelap itu itu diatur boleh dilakukan oleh Pasangan Calon itu sendiri untuk iklan media cetak elektronik dan media massa itu per tanggal 10 November sampai dengan tanggal 23.
“Salah satu pengawasan Pilkada itu termasuk penyebaran tentang berita hoax.