👉www.Cakrawalatv.com
KATIBUNG,LAMSEL,– Pemerintah Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (MusrenbangDes) yang merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025, Mendatang, Selasa,(12/11/2024).
Kegiatan Musrenbangdes yang dilaksanakan di aula kantor Desa setempat dihadiri; Camat Katibung Abdul Rahman S.kom MM, Mislan Irfandi selaku kepala desa (kades) Babatan, Danramil, Babinkamtibmas, KUPTD kesehatan, KUPTD pertanian, KUPTD PUPR, KUPTD Pajak, KUPTD Peternakan, Pendamping Desa/Kecamatan, PLKB, seluruh kepala dusun (Kadus(), Rukun tetangga (RT),BPD,LPM, Ketua Penggerak TP-PKK Desa, Linmas serta para undangan.
Abdul Rahman SKom.MM selaku Camat Katibung dalam sambutannya dia menyampaikan, Musrenbangdes dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa, dimana setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKPDes.
Lebih lanjut Ia juga menjelaskan Musrenbangdes adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbangdes yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun diluar desa.
“MusrenbangDes ini untuk menetapkan skala prioritas, menyusun RKPDes anggaran Tahun 2025 mendatang,”ucapnya.
Selanjutnya Abdul Rahman juga berharap kepada pemerintahan desa, untuk mencermati program-program yang ada di RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Dana Desa (DD) harus betul-betul dilaksanakan sesuai dengan Rab, jangan sampai ada temuan nantinya, karna masih kita sendiri yang susah serta direpotkan, Musrenbangdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. juga yang diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbangdes juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014,”Jelas Rahman.
Sementara itu,Kepala Desa Babatan Mislan Irfandi dalam sambutan dia memaparkan, insa Alloh akan menjalankan semua prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait penggunaan Dana Desa, sehingga manfaatnya, benar-benar dirasakan oleh masyarakat khususnya desa Babatan.
“Berdasarkan hasil analisis dilapangan ada 4 dusun yang akan menjadi skala prioritas, untuk pembangunan rabat beton di tahun mendatang, juga saya ucapkan terima kasih atas dukungan semua masyarakat desa babatan untuk maju dan sejahtera kedepan nya,”Ucap kades Mislan Irfandi.
Selain itu juga, kita akan lebih meningkatkan dalam pencegahan stunting, sandang pangan, dan program-program yang lainnya. sehingga di desa akan meningkat kemajuan yang lebih pesat, serta masyarakat juga sejahtera, Ekonomi pun meningkat hingga mencapai Katibung maju indonesia Emas,” tutupnya. (Kd).