PT Brilian Kartatama Akan Men
www.Cakrawalatv.com
Lampung Selatan,- PT Brilian Kartatama, (PT.BK).sebagai perusahaan pengembang perumahan Ratu Mutiara Indah di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Surono sebagai Developer akan mengadukan CV Martha Abdi Karya (CV.MAK) ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang. CV Martha Abdi Karya adalah kontraktor yang mengerjakan proyek tanggul sungai di wilayah tersebut. Sabtu,(25/1/2025).
Menurut pengembang, “Surono, bahwa proyek tanggul sungai yang dikerjakan oleh CV Martha Abdi Karya telah merusak pagar perumahan Ratu Mutiara Indah. Kerusakan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga membahayakan keselamatan anak-anak yang bermain di sekitar area perumahan.
(Poto pengerjaan Tanggul sungai oleh CV.Martha Abdi Karya (CV.MAK). Bulan Desember 2024).
Tuntutan “Surono sebagai Pengembang yang berdiri atas nama PT Brilian Kartatama;
1. Ganti rugi atas kerusakan pagar perumahan.
2. Pemulihan kondisi pagar perumahan seperti semula.
3. Pengawasan ketat terhadap proyek-proyek yang dikerjakan oleh CV Martha Abdi Karya.
Reaksi CV Martha Abdi Karya
Belum ada keterangan resmi dari CV Martha Abdi Karya terkait dengan tuntutan PT Brilian Kartatama.
Diketahu pekerjaan tersebut telah banyak di beritakan oleh media di karenakan kualitas pembangunan yang diduga dikerjakan asal-asalan dan diduga tidak sesuai standar operasional persedur (SOP) atau Rab.
Disisi lain, (tuntutan warga Perumahan RMI-red) Saya selaku pengembang ditekan oleh warga perumahan RMI, pasalnya, dalam pengerjaan tanggul sungai oleh Cv.Martha Abdi Karya bukan mau memperlebar badan kali, malah memperciut sungai jadi kecil, hingga bukan mau mencegah banjir malah semakin deras nya debet air sungai masuk ke perumahan hingga masuk dalam rumah sampai selutut kaki orang dewasa, semenjak tanggul sungai ini dikerjakan oleh CV.Martha Abdi Karya terjadinya Banjir diperumahan semakin luar biasa. *(Kd)