• Jum. Feb 14th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Pemerintah Pekon Bandar Suka Bumi Menyelesaikan Komplik Terkait Hutang Piutang Warganya,

ByJuli

Jan 31, 2025

www.Cakrawalatv.com

TANGGAMUS, –Kepala Pekon Bandar suka bumi. Jahidin” Menyelesaikan Komplik Warganya. Terkait hutang piutang. Melalui mediasi/Rembuk Pekon.Bersama Jajaran Dari Polsek Wonosobo kapolres tanggamus.

Tampak hadir. Aparatur Pekon. kedua Belah pihak.yang bersangkutan.Angota dari polsek Wonosobo
BRIPKA MUJIONO
BRIPKA VERA OKTAVIANI, S.H.
BRIGPOL ARIZAL
SERTU HAYUBI
Hari : Jum’at
Tanggal : 31 Januari 2025.
Pukul : 10.10 wib s/d Selesai.
DiKantor Pekon Bandar Sukabumi, Kec. Bandar Negeri Semuong, Kab. Tanggamus.

“kepala pekon.Jahidin” Menerangkan” Rembuk Pekon / Mediasi Peristiwa hutang piutang antara Saudari WARSITOH (Pelapor) dengan Saudari ARDIYAH (Terlapor).

Kedua belah pihak dimediasi di Kantor Pekon Bandar Sukabumi yang dipimpin oleh JAHIDIN (Kepala Pekon Bandar Sukabumi) beserta aparatur Pekon, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Berdasarkan keterangan dari Saudari ARDIYAH (Terlapor) bahwa benar telah meminjam uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) pada tanggal 12 November 2022 dan telah dikembalikan sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan dari Saudari WARSITOH (Pelapor) benar bahwa Saudari ARDIYAH (Terlapor) telah meminjam uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) pada tanggal 12 November 2022 dan telah dikembalikan sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2025. Namun berdasarkan keterangan dari Saudari WARSITOH (Pelapor) bahwa bunga per bulannya Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)sehingga perhitungan dari Saudari WARSITOH (Pelapor) jumlah pinjaman Saudari ARDIYAH (Terlapor) berikut bunganya yaitu Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).

Setelah dilakukan mediasi, Saudari ARDIYAH (Terlapor) sanggup untuk mengembalikan uang tersebut sejumlah Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) yang akan dikembalikan paling lambat Tanggal 31 Mei 2025 dan disetujui oleh Sdri WARSITOH”Tutup.Jahidin. (Agus).

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *