• Sab. Jul 5th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Dampak Proyek Tiang listrik Masuk Desa 10 Pohon Kelapa Ditebang Tanpa Izin Warga Tanggamus Rugi Rp170 Juta

ByKURDI MURZALI

Mei 2, 2025

TANGGAMUS,(CTV.com),– Terkait proyek Pemasangan Tiang listrik Seorang petani asal Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Membuat laporan karena merasa di rugikan atas penebangan pohon kelapa dan pohon lainnya mengakibatkan kerugian materil yang cukup besar sehingga korban melaporkan kejadian tersebut Untuk menuntut keadilan Laporan ke Polsek Wonosobo

Korban bernama AD menyampaikan bahwa ia baru mengetahui perusakan tersebut setelah mendapat informasi dari warga Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, pada Februari 2025 lalu.

“Saya langsung ke lokasi kebun dan mendapati 10 batang kelapa milik saya sudah ditebang dan rusak. Tidak ada pemberitahuan ataupun izin dari pihak manapun,”ujar AD kepada penyidik, seperti tercantum dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/GAR/B-21/RES.1.1/V/2025/SPKT/POLSEK WONOSOBO/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Dalam laporannya, AD menyebut tiga orang sebagai terlapor, yaitu Sdr. PR(bagian jalur PLN Bandar Lampung), Sdr. Sk (ketua panitia listrik desa/lisdes), dan Sdr. Hp (sekretaris desa Pekon Atar Lebar).

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi penebangan pohon tersebut yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama.

Pihak kepolisian menyebut laporan tersebut telah diterima pada 2 Mei 2025 dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan berdasarkan Pasal Pengrusakan barang dalam KUHP diatur dalam Pasal 406 ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan .

“Kami akan Segera memanggil para pihak yang disebutkan dalam laporan untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar seorang petugas Polsek Wonosobo yang enggan disebutkan namanya.

Kapolsek wonosobo.iptu tjasudin.S.H saat dikonfirmasi.”membenarkan.bahwa ada masyarakat yang menjadi korban telah melaporkan.terkait pengrusakan dan penebangan pohon kelapa. Sudah diterima laporan nya di sektor Wonosobo insallah lansung kami tangapi.secepat nya akan diproses”tuturnya.Tjasudin.SH.

Diberitakan sebelumnya pemilik perkebunan di Pekon Atar Lebar telah menyoal terkait penebangan 10 pohon kelapa di kebunnya oleh panitia proyek pembangunan jaringan listrik tanpa ada ganti rugi, tanpa musyawarah. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *