Tanggamus,(CTV.com),– Penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kecamatan wonosobo kabupaten Tanggamus diselesaikan secara damai diapresiasi pelapor.
Polisi, dalam penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui restorative justice (RJ) tidak luput melibatkan dua fihak ,Mujanni Selaku Terlapor Rusdy mewakili pihak pelapor Sebagai Suami korban yang tampak hadir kepala Pekon Pardasuka Kausal.dan Arman sekretaris pekon Padang manis.kedua belah pihak dengan tujuan perkara supaya tercapainya keadilan bagi semua pihak.
Penyelesaian perkara dugaan penganiayaan secara damai melalui RJ di Sektor Wonosobo,mingu lalu Tgl 21 April 2025 di benarkan oleh Sekdes Padang manis dari pihak korban
Selasa:06:05:2025
Mewakili Kapolres Tanggamus Kapolsek wonosobo IPTU Tjasudin.S.H. dan Kanit Reskrim, Aipda.Edy . “Alhamdulillah akhirnya kedua fihak berperkara sudah ikhlas Sepakat berdamai, kita fasilitasi, untuk RJ,”kata Kanit Reskrim,
Lanjut “Masih Kata.Kanit res, Mewakili Kapolsek,iptu.Tjasudin.S.H, “penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan secara Restorative Justice kali itu mengacu pada program pioritas Kapolri setelah masing-masing fihak bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Fakta integritas perdamaian secara kekeluargaan itu, fihak ke II (terlapor) berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari dan fihak ke II mengakui kesalahannya sekaligus meminta maaf kepada fihak I (pelapor) dan kedua fihak bersedia untuk tidak saling menuntut secara hukum. “Penyelesaian perkara secara Restorative Justice sesuai dengan Promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan,” sambung Kapolsek.
Sebelumnya dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi Warga.pekon Padang manis dan warga Pekon pardasuka.kecamatan Wonosobo
Untungnya kedua belah fihak bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan melakukan perdamaian difasilitasi Penyidik lewat program RJ dan diapresiasi pelapor. “Saya sampaikan terimakasih kepada Polsek Wonosobo beserta.pemerintah pekon.kedua Pihak.atas segala upaya dan kerja kerasnya dalam melayani Masyarakat sebagai penegak hukum dan pemerintahan tingkat Pekon,”ucap pelapor mengapresiasi. (Agus)