• Ming. Agu 17th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

POLSEK PANTI TANGKAP TIGA PELAKU PENCURIAN GAS ELPIJI, HP dan SEPEDA MOTOR 

ByKURDI MURZALI

Jun 2, 2025

 

Pasaman , Cakrawala tv- Polsek Panti Polres pasaman Menangkap Pelaku Pencurian Tabung gas Elpiji, HP dan Sepeda Motor Merek Supra fit Tanpa Plat Nomor Polisi Tersangka D (23) T (17) dan S (18) Warga Nagari panti kecamatan Panti kabupaten Pasaman,atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor, HP dan tabung gas Elpiji Minggu (25/5/25) terang Kapolsek Panti AKP Metriza.

 

Kapolsek Panti AKP Metriza Menuturkan, ketiga tersangka pencurian itu ditangkap Polisi di tiga lokasi berbeda pada Kamis (25/5/25) Tersangka D diringkus pasar Inpres panti belakang kafe lentera dari pengembangan D di amankan lagi Pelaku lagi yaitu T dan S Pukul 11.30 Wib, sedangkan tersangka S berada di rumahnya dan T di tempat kerjanya di Cahaya baru Nagari Panti kecamatan Panti kabupaten Pasaman, laporan Masuk ke Polsek Panti langsung jajaran kepolisian bergerak cepat ditangkap Pelaku Pencurian tersebut berselang dua jam kemudian.

 

Dijelaskannya, Kanit Reskrim Polsek Panti Aipda Muhammad Iran, atas dugaan terlibat kasus pencurian Tabung Gas Elpiji 14 buah, HP 2 dan 1 Sepeda Motor Merek Supra fit Warga Nagari Panti Kecamatan Panti kabupaten Pasaman.

 

Kanit Reskrim di dampingi oleh Kanit Intel Aipda Admirizal, Bripka Mulyadi Muluk, Brigadir Rony Andri,Briptu Jimmi Novrianto dan jajaran kepolisian Polsek Panti

 

Pencurian itu terjadi pada Minggu, (25/5/25/) 2025 sekira pukul 11.30 Wib. Siang hari Pelaku sudah di amankan di Polsek Panti .

 

Selain ketiga tersangka, kata Kapolsek Panti AKP Metriza, Polisi juga berhasil mendapatkan kembali sepeda motor dan tabung gas milik korban Abdi Riyadi yang hilang karena belum sempat dijual oleh para pelaku. Ia juga menyampaikan pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) , Barang bukti Sudah di amankan di Polsek Panti.

 

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kapolsek, Ketiga pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan ini nekat mencuri lantaran butuh uang untuk menyambung hidup Nya.

 

Menurut Kapolsek Panti AKP Metriza selain perkara ini, Ketiga tersangka juga diduga telah melakukan aksi pencurian di satu TKP lain yang juga berada diwilayah hukum Polsek Panti “Terang Nya.

 

“Sementara ini baru tiga lokasinya TKP yang sudah terungkap, namun masih akan terus kita kembangkan lagi,” ungkapnya

 

Lebih lanjut, Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Panti. Dalam proses hukum lebih lanjut tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 3.4 dan 5 di ancaman hukuman penjara 9 tahun .

 

Pelaku di bawah umur (T) dan (S) UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan perlindungan Anak . (Amsar Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *