• Ming. Nov 23rd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Maraknya Penambangan Emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bogor, Pemerintah dan Kepolisian jangan tutup mata

ByJULI JULIYANTO

Nov 23, 2025

 

Cakrawala tv, Bogor – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bogor semakin marak ditemui dan semakin terang terangan, mungkin karna kurang nya pengawasan atau karna tidak adanya ketegasan APH dalam menindaklanjuti atau memberi Sanksi kepada pelaku.

 

Penambangan emas tanpa izin bukan hal baru terjadi di Kabupaten Bogor, dari mulai pengolahan secara tradisional sampai secara modern, sehingga aktivitas pengrusakan alam pun tidak dapat di hindari akibat pembiaran yang sudah puluhan tahun berjalan .

 

Penyesalan warga pun di lontarkan karna aktivitas penambangan hanya mengisahkan kisah pilu menjadi tukang panggul yang di gaji harian di daerah nya yang menghasilkan emas, ucap SN yang tinggal di sekitaran lokasi.

 

Tidak hanya itu, praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak hanya di lakukan di Cirangsad – Cigudeg saja, melainkan Desa Banyuresmi dan Banyu Wangi yang mana dalam satu desa tersebut terdapat beberapa titik lokasi penambangan. Jelas SN

 

Mulusnya aktivitas Penambang karna adanya pengondisian yang dilakukan oleh Aktor – Aktor lapangan seperti HH, HE, HJFR, HJHD dan beberapa pemilik yaitu HNR dan HR.

 

Praktik – Praktik penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sangatlah merugikan negara juga masyarakat secara luas, dari nilai pencemaran, pengrusakan serta pendapatan daerah.

Dengan adanya aktivitas yang tidak ada izin, juga tidak ada nilai kepastian dan kelayakan terhadap masyarakat, maka saya atas nama masyarakat meminta kepada Bupati Kabupaten Bogor serta Kepolisian Polres Bogor untuk menindak dan menyapu bersih praktik – praktik Penambangan emas tanpa izin tersebut, sebelum lebih banyak memakan korban. Sebagai bentuk pelayanan serta nilai perlindungan negara terhadap hak rakyat. tegas SN

 

Peri Herdiyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *