šwww.Cakrawalatv.com
SURABAYA,- Mfs pemilik tanah berlokasi di patok D nomor 436 Persil 58 kelurahan lontar kecamatan Sambikerep atas nama Moekiyi berusaha memperoleh kembali tanah miliknya Sabtu,(27/4/2024).
Pasalnya,-Tanah miliknya dikuasai PT.Intiland warga kelurahan LontarĀ Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, ahli waris MFS di kantor DPD Puskominfo Jatim dia mengatakan,Ā pihak ahli waris memang pernah menjual setengah dari tanah Petok D No.436 Persil 58 Atas Nama Moekiyi tapi tiba – tiba tanah yang separo lagi sudah diklaim milik PT Intiland,”kata ahli waris.
“KamiĀ bertanya ke pihak kelurahan terkait tanah yang belum kami jual kenapa pihak PT. Intiland development tiba – tiba mengaku sebagai pemilik, padahal kami tidak pernah menjual kepada siapapun,”sambung Mfs sebagai ahli waris
Pihak Kelurahan pernah melakukan mediasi dengan PT. Intiland development pada tahun 2023Ā yang dihadiri,kelurahan, Babinsa, babinkamtibmas, RT, RW, dan pihak perwakilan PT. Intiland.
Namun Pihak perwakilan PT. Intiland tidak membawa bukti apapun, hanya menyampaikan secara lisan saja, dan mengatakan silahkan digugat,”ujarnya.
MFS menambahkan dirinya pernah minta surat keterangan riwayat tanahĀ ke pihak kelurahan, namun staf kelurahan saudara inisial THR tidak berkenan dan menyampaikan tanahnya sudah habis apa yang mau dicek,”tandasnya
Terpisah, Umar Al-Khotob, NH pimpinan Puskominfo Indonesia DPD Jatim saat di konfirmasi oleh media juga mengatakan, kedatanganĀ ibu yang masa kecilnya di panggil moeki di KTP Ernawati putri dari bapak Moekiji bin Redjo didampingi Fitria danĀ Mohammad Firdaus. melaporkan dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada kami dan juga memberikan Kuasa khusus untuk menjualkan sebidang tanah di Kelurahan lontar Petok D no.436 Persil 58.
“Anehnya, tanah tersebut di klaim milik PT. Intiland development, bahkan setiap datang ke lokasi pihak sekuriti menyampaikan jika tanah Petok D No.436 Persil 58 adalah milikĀ PT.Intiland dan ada sertifikatnya, padahal ibu Ernawati berkata status tanahnya masihĀ petok-D bumediakan SHM,” tegas Umar dihadapan awak media.
Lebih lanjut, Umar Al-Khotob, NH sangat menyayangkan, masih banyak mafia tanah di Surabaya, karena itu pihaknya akan mendampingi ahli waris melaporkan dugaan penyerobotan tanah Mfs ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami akan terus mengawal kasus yangĀ pernah ditangani oleh Polrestabes Surabaya No. LPB/234/ll/2015/UM/SPKT. Karena siapapun selain ahli waris tidak punya hak untuk menjual tanah itu,”tegas Umar Al-Khotob, NH
Bahkan jika salah satu ahli waris menjual tanah tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain, bisa dipidana. Apalagi orang lain yang tidak punya hak.
“Kami percaya aparat penegak hukum tegak lurus akan terus melanjutkan penyelidikan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan PT Intiland, dari pihak keluarga tidak menolak menjual tanah tersebut asal di beli dengan cara yang benar,”pungkasUmar Al-Khotob, NH.Ā (Tim)