• Jum. Jul 4th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Ada Apakah Gerangan???? Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mengeluarkan Surat 

ByJULI JULIYANTO

Mei 20, 2024

 

 

www Cakrawala TV .com

Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) Atas Laporan Dari Masyarakat Adanya Dugaan tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Kepulauan Riau*

 

Natuna Kepulauan Riau || Media………..20/05/2024,- Dengan adanya Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh pihak kejaksaan tinggi kepulauan riau ini suatu tanda tanya besar.

 

Saat awak media mengkonfirmasi ke pihak narasumber mengatakan bahwa dengan adanya surat pemberhentian penyeledikan perkara SP3 ini dari pihak kejaksaan tinggi sangat menyesal atas tindakan tersebut.

 

Dengan adanya SP3 ini sama saja membiarkan para pelaku koruptor merajalela karena merasa di lindungi oleh pihak penegak hukum, sudah jelas dan nyata bahwa korupsi itu ada di dalam pemerintah daerah kabupaten natuna.

 

Namun demikian kata narasumber hal tersebut tidak akan menyurut walaupun pihak kejaksaan membuat SP3 pihak narasumber tetap akan mengambil sikap tegas untuk laporkan ke tingkat pusat dan akan memakai pengacara sampai para pelaku koruptor bisa di tindak tegas, ungkap narasumber,’

 

Dan narasumber pun sudah membuat laporan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dan kutipan surat laporan tersebut seperti ini yang di katakan oleh narasumber ke awak media.

 

Dengan ini melaporkan atau mengadukan atas dugaan Tindak Pidana KorupsiKegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi DanInformatika Kabupaten Natuna tahun Anggaran 2013, dengan kronologis sebagaiberikut:

1. Bahwa pada tanggal 20 September 2021 klien kami pernah membuat laporan/

pengaduan tentang Indikasi Penyelewengan Keuangan Daerah Kabupaten

Natuna Tahun Anggaran 2013 pada Kegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut di

Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Natuna di

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (Bukti Terlampir)

2. Bahwa pada saat itu yang menjadi Kepala Dinas Dinas Perhubungan

Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Natuna adalah WAN SISWANDI

(sekarang sebagai Bupati Natuna).

3. Bahwa dasar hukum dari klien kami membuat laporan/ pengaduan atas dugaan

Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas adalah berdasarkan Laporan Hasil

Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Natuna Tahun 2013 mengungkapkan ada temuan pemeriksaan

pada Realisasi Jasa Kegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut Pada Dinas

Perhubungan Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 7.188.531.863, 56

Tidak Tepat Direalisasikan Pada Belanja Barang dan Jasa. (Bukti Terlampir)

4. Bahwa pemenang lelang pada kegiatan tersebut diatas adalah dari PT. PUTRA

ANAMBAS SHIPPING yang dicurigai pada saat itu adalah Perusahaan yang

sering dimenangkan pada lelang proyek di Kabupaten Natuna dan Kapal yang

dipakai untuk pelaksanaan dari kegiatan tersebut adalah milik ROBERT yang

merupakan salah satu Pengusaha di Kabupaten Natuna dan diduga merupakan

salah satu penyandang dana Bupati Natuna pada saat maju di Pilkada Natuna

pada saat itu. Sehingga patut diduga keras terhadap kegiatan multi years

belanja jasa kegiatan angkutan laut bagi masyarakat pada Dinas Perhubungan

Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna banyak indikasi dugaan tindak

pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis yang

dilakukan oleh Pihak Pemerintah Daerah maupun Pihak Ketiga diluar dari

Pemerintah Daerah.

 

Bahwa pada tanggal 08 Januari 2022, klien kami dilaporkan oleh Pelapor WAN

SISWANDI (dahulu Kepala Dinas Perhubungan Natuna sekarang sebagai

Bupati Natuna) di POLDA Kepulauan Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor:

LP-B/04/I/2022 atas Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui ITE, dikarenakan

klien kami meneruskan berita di Group Facebook Suara Mapena dengan judul

berita ‘’Bupati Natuna Wan Siswandi Dilaporkan Ke Kejati Riau”.

(Bukti Terlampir)

6. Bahwa alasan Pelapor WAN SISWANDI (dahulu Kepala Dinas Perhubungan

Natuna sekarang sebagai Bupati Natuna) melaporkan klien kami ke Polda

Riau atas Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui ITE tersebut dikarena ingin

mencoba dan berusaha untuk membungkam dan sakit hati kepada klien kami

kare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *