Lampung Selatan/CakrawalaTV – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa Bunga (nama samaran), siswi kelas V SDN 4 Merbau Mataram, hingga kini masih jalan di tempat. Meski sudah berjalan enam bulan dan hasil visum membuktikan adanya tindak persetubuhan, Aparat Penegak Hukum (APH) belum juga menetapkan tersangka.
Dalam kasus tersebut, terlapor berinisial YG disebut pernah menemui Gufron, Wakornas TRC PPA, untuk mengakui perbuatannya. Bahkan, YG membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya serta berupaya memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pertanggungjawaban, agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Anehnya sampai hari ini, Pak Gufron tidak pernah dipanggil oleh APH sebagai saksi. Padahal beliau pernah didatangi terlapor untuk memediasi persoalan ini secara kekeluargaan, bahkan sempat ditawari sejumlah uang perdamaian,” ungkap sumber keluarga korban.
Tim CakrawalaTV kemudian mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Gufron. Ia membenarkan bahwa terlapor bersama orang tuanya memang pernah memintanya memediasi kasus tersebut.
“Ya benar, terlapor bersama orang tuanya datang meminta saya memediasi agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan menawarkan sejumlah uang. Namun saya menolak dan menyarankan agar mereka menemui langsung pihak korban,” tegas Gufron.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dimintai keterangan untuk keberimbangan informasi.
Red