Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Dana Desa Sukanegara kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 844.495.000 pada Tahun Anggaran 2025. Informasi ini diperoleh dari sumber indorepublik.com, yang mengungkap meningkatnya keresahan warga terhadap pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan Dana Desa di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, yang dipimpin oleh Kepala Desa berinisial HT kini mendapat perhatian serius. Sebagai desa dengan status maju, dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp 609.058.600 dan Tahap II sebesar Rp 235.436.400. Namun, di balik besarnya anggaran, warga menilai realisasi fisik dan laporan pertanggungjawaban belum transparan.
Dana Desa Sukanegara Dipertanyakan Transparansinya
Kritik keras datang dari masyarakat yang menilai pembangunan desa tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Bahkan, kualitas infrastruktur disebut jauh dari standar.
> “tiga periode menjabat tidak ada perkembangan, jalan – jalan yang dibangun hancur hitungan bulan, kalo Gak percaya silahkan cek sendiri kedusun-dusun yang ada didesa Sukanegara, jalan mrotoli sampe bantu split terpisah”, ucapnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang digelontorkan dengan hasil pembangunan di lapangan.
Sejumlah Pos Anggaran Dana Desa Sukanegara Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang diperoleh (sumber: indorepublik.com), sejumlah pos anggaran dengan nilai besar kini menjadi pusat pertanyaan warga:
Penyertaan Modal: Rp 245.671.000
Warga mempertanyakan ke mana dana ini disalurkan, unit usaha apa yang dikelola, serta transparansi keuntungan yang dihasilkan.
Keadaan Mendesak: Rp 180.000.000
Nilai yang signifikan ini memunculkan pertanyaan terkait urgensi penggunaan anggaran tersebut.
Insentif/Operasional RT/RW: Rp 93.000.000
Masyarakat meminta rincian distribusi dan penggunaannya.
Bidang Kesehatan:
Posyandu: Rp 73.200.000
PKD/Polindes: Rp 9.000.000
Warga menyoroti kesesuaian antara anggaran dan kualitas layanan kesehatan yang diterima.
Infrastruktur & Lingkungan:
Pembangunan/Pengerasan Jalan: Rp 56.817.320
Pemeliharaan Fasilitas Sampah: Rp 22.000.000
Diminta bukti fisik pekerjaan serta kualitas hasil pembangunan.
Pengembangan Pariwisata: Rp 28.600.000
Hingga kini belum terlihat jelas bentuk program atau objek wisata yang dihasilkan.
Peningkatan Kapasitas Kepala Desa: Rp 5.000.000
Dipertanyakan bentuk kegiatan dan dampaknya terhadap kemajuan desa.
Desakan Audit Independen dan Pemeriksaan Aparat
Masyarakat mendesak agar instansi terkait seperti Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan, dan kepolisian—khususnya Polda Lampung—segera melakukan audit dan pemeriksaan secara independen, transparan, serta objektif.
Salah satu perwakilan warga menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa tebang pilih.
> “Kami meminta pihak berwenang memeriksa Kepala Desa HT secara independen. Jangan ada tebang pilih, kami ingin tahu apakah dana ini benar-benar digunakan untuk rakyat atau hanya di atas kertas,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Dugaan ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi:
Pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan.
Dampak Serius bagi Pembangunan Desa
Ketidakjelasan pengelolaan dana desa berpotensi menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, serta memperburuk kualitas infrastruktur dan layanan dasar masyarakat.
Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, kondisi ini dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang.
Komitmen Media: Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Desa Sukanegara maupun pihak terkait lainnya. Media ini akan segera melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa, Inspektorat, serta aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, media ini membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberimbangan informasi, memastikan akurasi data, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
