Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Dugaan pelanggaran standar operasional pengolaan limbah mencuat di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi / SPPG Titiwangi, Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Instalasi Pengolahan Air Limbah / IPAL yang digunakan diduga tidak sesuai Standar Badan Gizi Nasional / BGN. Berdasarkan pantauan, pihak dapur hanya menggunakan tandon air biasa, bukan Bio Septic Tank sesuai kapasitas.
Temuan ini terungkap saat Camat Candipuro, Sumiyati,SE. melakukan sidak langsung ke lokasi pada Jum,at (31/7/2026) bersama UPTD Puskesmas candipuro sebagai tindak lanjut aduan warga terkait pencemaran lingkungan.camat candipuro menduga adanya manipulasi IPAL yang tidak sesuai,,pihak UPTD Puskesmas juga mengatakan sangat sangat menggangu dan berdampak sangat fatal untuk kesehatan
*Warga Keluhkan Limbah ke Sawah dan Gagal Panen*
Aduan warga sudah berlangsung beberapa minggu. Limbah dari dapur SPPG diduga dibuang melalui pipa paralon yang tidak standar pembuangan akibat nya air limbah jadi cemari lingkungan langsung ke saluran yang bermuara ke lahan persawahan milik warga.yang nggan di sebut nama nya
“Kami resah Pak. Bau nya menyengat pagi dan sore. Apa lagi kalau lagi kecanng angin bau nya tak sedap di idung kami pak ujar warga airnya keruh dan ber lendir bener minyak di selokan paret siring langsung air limbah ter sebut di buang ke sawah para petani sekitar nya . Padi kami khawatir gagal panen lagi,” ujar salah satu warga yang warga lingkungan minta ke pihak dakur sudah berapa kali mengajjkan malah jadi miskomunikasi antara warga dan pihak dapur warag ber harap dengan para intansi ter kait dari satgas kecamatan atau dari dinsan DLH per ijinkan dan Dinas ke sehatan BGN lampung selatan segera minta di sidak langung ke lokasi dalur mbg di desa titi wangi kc candipuro
Selain itu kami merasa ter ganggu ada nya limbah yang tidak punyak penampungan sendiri warga juga mengeluhkan bau yang tidak sedap yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
*Hasil Sidak: IPAL Tidak Sesuai SOP, Hanya Tandon Air*
Dalam sidak tersebut, Camat Sumiati menemukan fakta bahwa sistem pengolahan limbah dapur tidak sesuai standar.
“Hasil di lapangan, yang digunakan hanya tandon air. Ini jelas tidak sesuai. Pihak dapur wajib segera memperbaiki pengelolaan limbahnya agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Sumiati di lokasi.
Camat juga menyatakan akan meneruskan laporan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup / DLH Kabupaten Lampung Selatan. Tujuannya agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait perizinan dan teknis pembuangan limbah sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami minta dinas DLH dan dinas ke sehatan dinas per ijinkan menindak lanjuti ter aduan warga masyarakat candirejo desa titi wangi segera turun sidak. Baik masalah perizinan maupun IPAL nya harus dicek,” lanjut camat candipuro Sumiati.SE.
*Pengelola Akui Belum Punya Izin Lingkungan*
Saat dikonfirmasi, Valdo selaku KSPPI Dapur SPPG Titiwangi mengakui dapur sudah beroperasi selama enam bulan. Namun hingga kini belum mengantongi Izin Lingkungan dari instansi terkait.
“Saya sudah berkali-kali menyarankan kepada mitra pengelola untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk izin lingkungan tersebut,” kata Rivaldho,SH.selaku sppg dapur, titi wangi
*Ahli: Tandon Bukan IPAL, Harusnya Bio Tank 7 Tahap*
Secara teknis, penggunaan tandon air dinilai tidak memenuhi Standar K3L Badan Gizi Nasional. Berdasarkan SOP BGN, dapur MBG/SPPG wajib memiliki IPAL dengan 7 tahapan: penampungan, septic tank/bio tank, equalisasi, pengendapan, aerasi, oksidasi, dan retensi.
“Tandon air fungsinya hanya menampung. Tidak ada proses penguraian. Seharusnya menggunakan Bio Septic Tank sesuai kapasitas produksi dapur. Kalau 2.000.porsi, kapasitas IPAL nya harus dihitung,” jelas sumber teknis lingkungan yang tidak ingin disebut namanya.
Hal ini juga bertentangan dengan *PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan dan sistem pengolahan limbah.
*Puskesmas: Berdampak ke Kesehatan Lingkungan*
Dampak tidak hanya ke pertanian. Pihak UPTD Puskesmas Candipuro menyatakan kondisi tersebut sangat mengganggu dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan lingkungan bisa mengakibatkan antipasi penyakit demam ber darah di kernakan air limbah di salurkan ke siring paret warga masyarakat
Bau menyengat dan pencemaran air dapat memicu penyakit kulit, ISPA, dan gangguan pencernaan.
*Desakan Audit dan Buka Hak Jawab*
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan dan pihak mitra pengelola dapur SPPG Titiwangi terkait langkah perbaikan.
Sesuai *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*, http://krimsus86.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak pengelola Dapur SPPG Titiwangi. Klarifikasi dapat disampaikan ke redaksi http://krimsus86.com dan akan dimuat secara berimbang tanpa dipungut biaya.
Pihak Kecamatan Candipuro berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti DLH. Program makan ber Gizi harus tetap jalan, namun lingkungan dan kesehatan warga juga harus tetap dijaga.demi kenyamanan dapur harus steril harus ikut standar BGN pusat ujar camat Candipuro
(Tim)
