Jakarta.www.Cakrawalatv.com- Sidang gugatan terkait pembukaan blokir aset yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlanjut. Dalam sidang Pemeriksaan Persiapan yang digelar Kamis (6/8/2026), seluruh pihak tergugat disebut tidak hadir.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Arum Pratiwi dan berkaitan dengan perkara Nomor 272/G/TF/2026/PTUN.JKT. Gugatan diajukan oleh para penggarap dari Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Adapun pihak yang digugat terdiri atas Kementerian ATR/BPN, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor I, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, serta KPKNL V Jakarta.
Gugatan tersebut menyoroti tindakan pembukaan blokir terhadap aset yang disebut merupakan jaminan dari obligor BLBI, Atang Latip, yang berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian negara.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan, SH, mempertanyakan pembukaan blokir yang menurutnya diberikan kepada PT BSS. Ia menyatakan, masa berlaku SHGB yang dimiliki PT BSS telah berakhir.
“Apabila saat ini diterbitkan
pembaharuannya terhadap PT BSS, sama juga dengan menjual aset negara. Ini berpotensi menimbulkan kerugian besar, miliaran bahkan triliunan bagi negara,” tegas Gunawan, SH.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Arum Pratiwi meminta pihak penggugat melakukan perbaikan terhadap materi gugatan sebelum proses persidangan dilanjutkan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda Pemeriksaan Persiapan sekaligus pemanggilan kembali para tergugat.
Meski seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan sebelumnya, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa dan menilai seluruh materi gugatan serta jawaban para pihak sebelum mengambil keputusan sesuai proses hukum.
Catatan: Dugaan terkait potensi kerugian negara dan status pembaruan SHGB dalam perkara ini masih menjadi bagian dari materi gugatan dan pernyataan pihak penggugat. Kepastian mengenai hal tersebut akan mengikuti hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Red ( Anton H )
