CakrawalaTV.com, Bangkalan.
Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan seorang pemuda setelah melakukan pemerkosaan terhadap salah satu mahasiswi baru dari salah satu kampus terkemuka di Kabupaten Bangkalan.tersangka berinisial MJE(28th) yang merupakan anak pemilik kos di desa Telang, Kecamatan Kamal,Kabupaten Bangkalan.
Kejadian keji tersebut terjadi pada 14 november 2021 kemarin,Diakui oleh MJE dihadapan awak media dan petugas Satreskrim Polres Bangkalan pada saat press release hari Kamis, 25-11-2021 menjelaskan jika MJE memperkosa mahasiswi cantik asal Banyuwangi berinisial MH sejak dinihari hingga pagi lantaran MH takut dengan ancaman pelaku.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. menjelaskan jika kejadian bermula ketika MH bercerita kepada temannya perihal dirinya yang diperkosa oleh MJE. Mendengar hal tersebut, teman MH lantas bercerita kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian ini kepada aparat yang berwajib.
Setelah menerima laporan dari orang tua dan teman korban, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak dan tak berselang lama menangkap MJE yang merupakan anak dari pemilik kos dimana MH tinggal. “Pelakunya adalah anak pemilik kos.korban juga baru tinggal di kos tersebut karena dia merupakan mahasiswi baru dari Banyuwangi,” ujar Kapolres.
Lebih parahnya lagi, tersangka melakukan perbuatan bejadnya saat korban sedang menstruasi. “Ya, benar. Korban sedang menstruasi, Dan tersangka memaksa korban untuk melakukan hal keji tersebut. Berdasarkan hasil visum, mahasiswi tersebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya dan adanya sobekan di selaput dara korban,” terang mantan Pamen Bareskrim tersebut.
Kapolres menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres(A6 PI JATIM )