Mahasiswa Pasang Spanduk Kekantor DPRD Kabupaten Pasaman

 

Pasaman,Cakrawala tv—Beberapa Mahasiswa Mengadakan Unjuk Rasa Kekantor DPRD Kabupaten Pasaman Dan Meminta Penjelasan Kepada DPRD Tentang Omnibus Law Yang Bertentangan Dengan Hukum Kata ” Rani.

Dalam Orasi Tersebut Kami Dari Ikatan Mahasiswa Kabupaten Pasaman Menolak Kebijakan Anggota DPRD Pusat Kata Beberapa Mahasiswa.

Tak Lama Kemudian Selasa ( 20/10) Pada Pukul 02.00 Wib Mahasiswa Mengadakan Orasi Kejalan Menuju Kantor DPRD Tersebut,Sesampai di Kantor DPRD Kabupaten Pasaman Ternyata Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Mengadakan Kunjungan Kerja Keluar Daerah.

Sementara itu Para Mahasiswa Unjuk Rasa Dan Memasang Spanduk Di Kantor DPRD Kabupaten Pasaman.

Para Mahasiswa Pun Sangat Kecewa Terhadap Para Wakil Rakyat Yang tidak Berada Ditempat,Para Mahasiswa Sempat Membakar Ban Bekas di Jalan Di Depan Kantor Pu Pasaman .

Pengamanan Tersebut Langsung Dipimpin Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah Bersama anggotanya dan Sat Pol-PP.

Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah Mengatakan Kepada Cakrawala tv Selasa, (20/10) Mahasiswa Tersebut Berjalan Aman dan Lancar Tidak Ada Yang Anarkis.

Khususnya disiplin protokol kesehatan. Sehingga nantinya aksi yang bakal diikuti puluhan Mahasiswa’ Pasaman ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Aulia mengatakan ada beberapa hal yang akan mereka sampaikan, diantaranya menolak dengan tegas pengesahan undang-undang cipta kerja, karena bertentangan dengan undang-undang Nomor 15 tahun 2019 Bab II pasal 5 dan Bab XI pasal 96 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep omnibus law RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi dan otonomi daerah. Kemudian menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan Amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) jangka panjang serta mendesak untuk melaksanakan reforma agraria sejati,” katanya.

Pihaknya juga menolak sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenaga kerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas dan PHK sepihak.

“Kami meminta DPRD bersama dengan Mahasiswa menyatakan sikap untuk melakukan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Selanjutnya meminta DPRD Pasaman untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak kepada Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pencabutan Undang-undang Cipta Kerja,” katanya.(Amsar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *