www.Cakrawalatv.com
KATIBUNG– Demi memutus mata Rantai penyebaran virus Corona Covid 19 Pihak Uspika kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan membuat Keputusan untuk menutup sementara Obyek wisata yang ada di wilayah nya Salah satu pantai wisata tanjung selaki dan Pantai wisata sebalang.
Keputusan ini lahir berdasarkan hasil rapat yakni Camat, Kapolsek, Danramil, dan pemerintah desa setempat dan sesuai dengan surat edaran bupati
No:15
Kapolres Lampung Selatan melalui Kapolsek Katibung mengatakan keputusan menutup wisata pantai mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021
“Berlaku sejak Kamis 31 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021,”Ucap Kapolsek
hal tersebut dilakukan sebagai langkah dan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona Covid-19. (kurdi)