Cakrawalatv.Com – Polres Kobar – Seolah tidak jera dengan kejadian laka kerja di pertambangan illegal beberapa waktu lalu, tiga orang pria ini diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) akibat nekat menambang.
Tiga pria tersebut masing – masing berinisial MO (54), FL (35) dan MR (45) yang merupakan warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada Minggu (27/12/2020) pukul 01.00 WIB ada orang yang melakukan penambangan tanpa ijin di Sungai Garam, RT. 06, Kel. Pangkut, Kec. Aruta. Setelah dilakukan pengecekan benar dan langsung kami amankan ketiga pelaku,” beber Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani.
Dari tangan ketiga pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi material tambang, dua buah botol kecil berisi air raksa dan satu buah bak plastik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 161 Jo. Pasal 35 (3) huruf “c” dan “g”, Pasal 104 atau Pasal 105 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Tony Spd)