Cakrawalatv.com – Polres Kobar – Seolah tidak jera, seorang residivis narkotika berinisial HA (32) yang baru bebas dari lapas terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kobar lantaran kembali menggeluti usahanya berjualan sabu.
HA, yang merupakan warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng ini diciduk aparat kepolisian pada Sabtu (9/1/2021) pukul 10.00 WIB di rumah barakan yang saat ini ditempatinya.
“Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan badan, dalam saku celana pelaku ditemukan satu buah kotak warna hitam didalamnya terdapat enam buah plastik klip berisikan sabu seberat 2,09 gram, uangvtunai Rp 200 ribu serta satu unit gawai atau handphone merk samsung,” beber Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.
Tidak cukup sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati pelaku dan berhasil menemukan satu buah tas didalamnya terdapat enam buah plastik klip berisikan sabu seberat 3,07 gram berikut bong, gunting dan korek api.
Nasir mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 20 Milyar. (Tony Spd)