• Sen. Feb 17th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Cecep Mantan Kades Way Huwi

ByJuli

Jun 13, 2021

www.Cakrawalatv.com

LAMPUNG SELATAN,– Permohonan Kasasi yang diajukan Cecep Sofiuddin Ali melalui kuasa hukumnya Januri M  Nasir perkara perdata ditolak oleh Mahkamah Agung.  Penolakan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2753 K/Pdt/2020.

 

Selain ditolak, Mahkamah Agung juga menghukum Cecep Soifudin Ali membayar biaya perkara. Adapun penolakan itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis,tanggal 22 Oktober 2020 oleh Dr.H.Panji Widagdo, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H.,M.H dan Dr.Dwi Sugianto, S.H.,M.H.,Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para hakim aanggota tersebut dan Unggul Prayuda. Satriyo,S.H.,M.H.,LL.M Panitera Pengganti.

Salinan Putusan tersebut diterima Sahroni selaku Termohon Kasasi III,dahulu Tergugat/Terbanding III, pada Jumat (11/6/2021) melalui PN Kalianda.

 

Usai menerima salinan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Kalianda, kepada media Sahroni (red) mengaku bersyukur dan selanjutnya langkah apa yang akan dilakukan, ia pun telah menyerahkan kepada kuasa hukum dari LBH Matra.

 

“Alhamdulilah, dengan putusan MA ini saya sangat bersyukur sekali. Mudah-mudahan ini akan membuka mata kita semua tentang kasus apa yang sesungguhnya ada dan insha Allah nanti akan saya konsultasikan dengan

kuasa hukum saya dari LBH Matra. Yang pasti saya tetap akan terus berjuang mendapatkan hak-hak hukum saya sehubungan dalam perkara ini, juga  diantaranya terkait laporan saya di Polda Lampung,”Ungkap Sahroni.

 

Didampingi Ketua LBH MATRA Hi.Slamet Hadinata dan Sekretaris LMPI Lampung, R.Budiyanto.

“Insya Allah segera akan kita bahas bersama tim lowyer kami, karena mereka sedang banyak jadwal sidang, “jelas Slamet Hadinata, Jumat,(11/6/2021).

 

Ditempat terpisah Aulia Taswin selaku pengacara Sahroni saat dihubungi media ini melalui telpon selulernya dinomor 08128337xxxx, mengaku sedang akan mengikuti persidangan. Namun menurutnya dalam waktu dekat akan membahasnya bersama tim LBH MATRA yang intinya akan mendorong pihak penyidik kepolisian untuk menindaklanjuti laporan Sahroni, ” Ya, intinya berdasarkan putusan MA ini, kita akan mendorong pihak penyidik Polda Lampung untuk menindaklanjuti,”jarnya.

 

“Sementara itu, ketua LMPI Lampung, Alisa Hendra saat diminta tanggapannya terkait putusan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya sejak awal tetap konsisten membantu masyarakat dalam hal ini warga yang memerlukan dukungan LMPI,

” Kami bersyukur atas putusan yang telah diterima oleh saudara Sahroni. Sejak awal kasus ini bergulir memang kita selalu support . Biarlah proses hukum berjalan dan kita harus menghormati proses hukum apapun hasil putusan nya. Mudah-mudahan masalah ini akan menjadi terang benderang, siapa melanggar apa.” terangnya.

 

Berdasarkan salinan putusan tersebut ,  pertimbangan MA memutus perkara itu disebutkan, bahwa Tergugat III/Termohon Kasasi III (Sahroni), yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada kepolisian bukanlah perbuatan melawan hukum karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang; bahwa selain itu, alasan-alasan permohonan kasasi merupakan pengulangan yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan  penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas kewenangannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009; menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan diatas,ternyata putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.

 

Untuk diketahui, perkara ini sendiri telah bergulir sejak 2019. Dimana Cecep Soifudin Ali selaku Pemohon Kasasi dahulu selaku Penggugat yang dalam gugatannya memohon kepada kepada Pengadilan Negeri Kalianda memberikan putusan,yaitu Primair ; menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan Penggugat sudah sesuai prosedur administrasi untuk melakukan kegiatan sosialisasi terlebih dahulu kepada Tergugat I (direktur rumah sakit Airan Raya Medika) dan Tergugat II (Suryanto) sebagai dasar terbitnya berita acara tersebut; menyatakan berita acara yang dimaksud untuk izin “Sosialisasi//Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Kegiatan Operasional Rumah Sakit Umum Airan Raya” tertanggal 2 Januari 2018 atas nama Tergugat I, tidak memiliki kekuatan hukum atau batal demi hukum; menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B-207/II/2019/Log/SPKT tertanggal 11 Februari 2019 dalam laporan pemalsuan dokumen, dinyatakan tidak sah; menyatakan Tergugat I,II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; menhukum tergugat I,II dan III untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini setelaha berkekuatan hukum tetap; membebankan biaya perkara kepada tergugat I, II dan III; mohon putusan yang seadil-adilnya.

Terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokonya untuk tergugat III sebagai berikut : gugatan penggugat kabur (exceptio obscuur libel) surat gugatan tidak terang dan tidak jelas; tentang diskualifikasi in person; tentang plurium liris consortium.

 

Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kalianda telah memberikan putusan   Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Kla, tanggal 30 Oktober 2019 yang amarnya dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara. Putusan PN Kalianda itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui Putusan Nomor 2/PDT/2020/PT TJK, tanggal 21 Januari 2020.

Editor : Kurdi Murzali.

Narasumber :Sahroni/Budi LMPI Lampung.

Loading

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *