Cakrawalatv.com (Kasongan) – Polda Kalteng – Polres Katingan – Anggota Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku pencuri Mesin Dinamo Ginset Lismo Bin Saimun (alm) (51) warga jalan Tjilik Riwut Km. 19, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalteng dan Slamet Firdaus Bin Ponimin (alm)(36) warga jalan Komplek Bagas Permai Sepakat VI, Kel. Menteng Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prop. Kalteng.
Kedua warga tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melakukan pencurian dengan pemberatan yang mana peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 4 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 wib di Gudang milik PT. ZIRMET MINING jalan Tjilik Riwut Km. 25, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalimatan Tengah, Senin(9/08/2021) sekira pukul 09.00 wib.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo., S.H.,S.I.K., M.I.K. yang dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan peritiwa tersebut, menurut kasat reskrim saat ini pelaku berhasil diamankan oleh anggota Jatanras Polres Katingan dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik unit Pidum terkait siapa-siapa saja pelaku pencurian yang terlibat.
“pelaku berhasil di amankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim, Senin (9/8) pagi.
Dijelaskan kronologis peristiwa tersebut di ketahui Sdr. Prasetyo (55) selaku penjaga gudang milik PT. ZIRMED MINING Pada hari senin tanggal 2 Agustus 2021 sekira jam 07.00 Wib, Pada saat Sdr. Prasetyo melakukan pengecekan terhadap barang – barang di gudang milik PT. ZIRMED MINING tersebut dan barang – barang tersebut masih lengkap, kemudian pada hari selasa tanggal 3 Agustus 2021 sekitar jam 16.00 Wib Sdr. Prasetyo berangkat dari rumahnya menuju gudang PT Zirmet untuk melakukan pengecekan kembali terhadap barang – barang yang berada didalam gudang tersebut namun pada waktu itu Sdr. Prasetyo tidak masuk didalam Gudang hanya di depan pintu masuk saja.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar jam 07.00 Wib Sdr. Prasetyo kembali melakukan mengecek terhadap barang – barang di gudang milik PT. ZIRMED MINING tersebut namun setibanya di gudang Sdr. Prasetyo melihat bahwa pintu masuk gudang yang terbuat dari Seng telah terbuka dan Sdr. Prasetyo juga melihat banyak bekas ban mobil masuk kegudang tersebut, setelah melakukan pengecekan kedalam gudang Sdr. Prasetyo mendapati bahwa 1 (satu) unit mesin dinamo genset telah hilang kemudian Sdr. Prasetyo langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Katingan.
Dari Peristiwa pencurian tersebut di atas pihak perusahaan PT. ZIRMED MINING mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah). Terang Kasat.
Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tangan kedua pelaku berupa 1 (satu) unit truck warna kuning Nopol KH 8307 AP, 1 (satu) set Katrol, 5 (lima) buah kunci pas, 1 (satu) lembar kwitansi dari UD. DUA SAUDARA dan 1(satu) buah rangka pondasi mesin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Tony,S.Pd)