Dumai, 01 Sept 2021
Cakrawala Tv News.Com
Diduga alih pungsi bibir pantai yang terjadi di kelurahan Basilam Baru,kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Prov. Riau yang mana telah di sulap menjadi Tambak Udang oleh pengusaha bernama Bustomi. Bustomi sendiri adalah pengurus kelompok UEK-SP Basilam Makmur katanya, saat di konfirmasi Tim Media dan yang bernama Supri adalah selaku ketua Koprasi Jasa Mandiri jaya Lestari,setelah tim Media Cakrawala Tv dan i News Tv selesai mewawancarai dan konfirmasi dari Bapak Bustomi kami pun bergegas untuk bertemu dengan bapak Lurah Basilam Baru di kediaman Rumah Lurah tersebut yang bernama SAIFUL NASIR yang sudah menjabat sepuluh tahun menjadi lurah, disambut baik kedatangan kami dari Tim media, lantas kami pun Pertanyakan tentang Tambak Udang yang beroperasi di seputaran lingkuannya, jawaban pak lurah tersebut saya tau tetapi mereka tidak pernah koordinasi dengan saya selaku lurah di sini kata pak lurah tersebut saat di konfirmasi.
kami pun menanyakan kembali kepada pak lurah, sudah berapa lama mereka beroperasi di wilayah hukum bapak selaku lurah di sini , jawaban lurah tersebut sudah hampir kurang lebih Tiga tahun lamanya mereka beroprasi, lantas adakah kontribusi yang di berikan oleh pengusaha tersebut ke kas kelurahan, jawaban juga sama sekali tidak ada pak, sementara mereka melintas di depan kantor pak lurah untuk angkutan seperti membawa pakan udang dan panen udang tersebut kan pak…? Jawaban nya, iya pak kepada Tim media, apakah bapak tau saat peresmian kolam udang tersebut dan tahukah saat pengerjaan serta, saat panen udang tersebut..? saya tau jawaban pak lurah; apakah ada izin dari pak lurah untuk rekomendasi yang di keluarkan dari bapak untuk mengelola atau untuk membuka lahan tersebut menjadi tambak udang….? jawaban pak lurah tidak ada pak.
Dengan adanya jawaban pak lurah saat di konfirmasi jelas banyak kejanggalan, masak seorang lurah sama sekali tidak tahu, seharusnya bapak selaku lurah menegur kepada mereka,di karenakan rusaknya pantai dan Hutan mangrove di sepanjang pantai tersebut, di karenakan bapak selaku pejabat di sini bahkan ada undang-undang nya pak lurah, bahwa pantai dan hutan magruve tersebut di lindungi undang undang Pak, tutup pembicaraan dengan pak lurah tersebut.
Lanjut dari Tim Media dengan berdampak habisnya Hutan Bakau/mangruve yang mana Hutan Mangruve itu penghasil oksigen, mencegah erosi dan abrasi pantai, karena itu tindakan perambah hutan bakau/mangruve merupakan tindakan pidana, pembabatan hutan mangruve dengan berbagai alasan, yang jelas melanggar ketentuan perundang undangan nomor;41 tahun 1999 tentang kehutanan, di larangan penebangan pohon mangruve berjarak dari bibir pantai mencapai 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Pembabatan hutan mangruve oleh kelompok warga atau kelompok koperasi ataupun sejenisnya itu pelanggaran, kami berharap masyarakat dan kelompok koperasi ataupun sejenisnya mengerti dan sadar akan keselamatan kepentingan orang banyak;
Kalau merusak mangruve, bias di kenakan pasal berlapis, melakukan perusakan hutan mangruve dan menghalang -halangi konservasi penyelamatan hutan mangruve yang merupakan tindakan pidana dalam undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil, berdasarkan pasal 35 huruf (f) jo pasal 73 ayat 1 huruf b undang-undang ini,penebang mangruve dan lain-lain dilarang melakukan konversi ekosistem mangruve,menambang mangruve, melakukan kegiatan industry di kawasan yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan di ancam pidana penjara paling singkat 2[dua] tahun dan paling lama 10 [sepuluh] tahun dan denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00 [dua milyar rupiah] dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 [sepuluh milyar rupiau] dalam pasal 98 ayat [1] undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, merusak mangrove dll, dapat di kenakan tindakan perusakan lahan dan upaya menghalang-halangi inisiatif penyelamatan mangrove.
Tindakan tersebut dapat di kategorikan sebagai pelaku kejahatan pidana lingkungan hidup dan dapat di kenakan sanksi berupa penjara paling singkat 3 [tiga ] tahun dan paling lama 10 [sepuluh] tahun dan denda paling sedikit 3.000.000.000,00 [tiga milyar rupiah ] dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00[sepuluh milyar rupiah.
.
Dengan demikian kami para Tim media meminta kepada seluruh jajaran pihak terkait seperti Walikota Dumai, Gubernur Riau Dinas KLHK Prov. Riau dan Para Penegak Hukum, POLRI dan Kejaksaan Negeri kota Dumai serta Kajati Prov. Riau dan Kementerian DLHK, selamatkan Hutan Bakau/Mangrove yang Hampir punah di sepanjang pesisir pantai Kota Dumai;
Penulis: Amirudin