cakrawalatv.com
Kabupaten Bogor-16/06/2021 Tim Redaksi Cakrawala Tv melakukan penelusuran terkait Transaksi Jual-Beli Tanah yang dilakukan sejak kurang lebihnya 2 Tahun yang lalu di Rt 30 Rw.06 Desa Patangpuluhan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Transaksi Jual-Beli tersebut yang disinyalir menyalah gunakan aturan yang didukung dengan “Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) ” secara Implisit,
Dalam hal ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo.Pasal 832 ayat(1)(KUHPer) yang telah dikonfrimasi oleh salah satu anak dari ahli waris (SH) setelah di jumpai di kediamannya tersebut.
Dalam Penyampaiannya (TAHW) beliau menyampaikan bahwa telah mendapat komunikasi via telepon Whats’up oleh salah satu saudaranya yang berada di YOGYAKARTA Sebut saja (DN) bahwa beliau mendapat mandat/perintah dari saudaranya sebut saja (SR,RN,HA,ER,RO) untuk menyampaikan bahwa telah terjadi transaksi Jual-Beli Tanah yang dilakukan sejak 2 Tahun silam yang baru saja selesai pemberkasannya/prosesnya jual – beli tersebut dan menyampaikan hasil serta pembagian transaksi tersebut kepadanya selaku anak dari salah satu ahli waris yang mendapat haknya tersebut bebernya.
Menanggapi hal tersebut yang sangat disayangkan sekali dinegara kita masih saja kerap terjadi kembali dan masih saja Bertentangan dengan kewajiban hukum,
Melanggar hak subjektif orang lain,Melanggar kaidah tata susila yang berlaku.
Cakrawalatv.com
Laporan
Tommy
(Staff Redaksi Cakrawala tv)