Tim Unit Reskrim Polsek Natar, Lamsel Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor dan Belasan Kendaraan Roda Dua
www.Cakrawalatv.com
LAMPUNG SELATAN –Tim Unit Reskrim Polsek Natar Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya (BB) berupa14 sepeda motor hasil curian
Penangkapan para pelaku, berbawal dari hilangnya sepeda motor Honda Beat berplat nomor BE 6137 UQ, wama magenta hitam milik seorang mahasiswi bernama Debora Natalia Siallagan asal Pringsewu
Yang terparkir di halaman kostan Ibu Ratu Desa Hajimena Kecamatan Natar, dengan posisi dikunci stang. Pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 22.30 WIB
Sementara korban di dalam kamar kost, sedang beres beres, lalu ia mendengar suara motor nya menyala dan saat ditengok, si motor telah raib bersama STNK didalam jok, dengan plat belakang lepas dan jas hujan kerugian pun ditafsir senilai 17.364.000 (Tujuh belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah)
Akibat peristiwa tersebut kemudian korban pun melaporkan ke Polsek Natar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, karena pelapor merasa dirugikan secara material
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa, berbekal
dari sebuah laporan tersebut akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Natar, melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi dan tempat kejadian perkara
“Petugas kami pun berhasil menemukan keberadaan pelaku, sekaligus mengamankan nya terduga pelaku curat
dengan identitas nama Nur Choiri alias Kiwing (30) di rumahnya di Dusun 1 Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar,” kata
Kapolsek Natar, Kamis (23/6/2022)
Dari keterangan Nur Cholis ia bersama salah satu rekan dari pelaku berinisial Gun (32) masih dalam pengejaran dan berstaus DPO,
Kamipun akhirnya melakukan pengembangan dengan meminta
keterangan Nur Choiri yang kami tangkap sebelumnya, pada Rabu (22/6/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB. darisitu
kemudian petugas meringkus Heriyanto di Dusun Tanjung Sari III Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar.
“Menurut keterangan pelaku dari hasil pencurian tersebut diserahkan pada Heriyanto, selanjutnya motor hasil curian kepada Fauzi seharga Rp 5,3 juta,” ungkap nya
Dan dari penjualan motor lanjut Kapolsek
Heriyanto mendapat bagian Rp 800 ribu adapun sisanya dibagi rata kepada Nur Khoiri dan Gun sebesar Rp 2,250 juta
Selanjutnya, petugas kemudian mendatangi kediaman Fauzi yang diduga sebagai penadah yang ada di Desa Rulungsari, Kecamatan Natar, tanpa perlawanan berarti.
“Dari keterangan, saudara Fauzi bahwa ia mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah membeli sepeda motor dari saudara Heriyanto seharga Rp 5,3 juta,” tambah nya
Disitu lah akhirnya petugas mendapati barang bukti sepeda motor sebayak 14 unit terdiri dari 3 Honda Vario, 1 Honda Verza dan 10 Honda Beat. Barang tersebut yang di duga kuat merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Nur Choiri alias Kiwing
Pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana, pungkas nya (kurdi/zt).