www.Cakrawalatv.com
TANJUNG BINTANG–Program Pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) 2019/2020 di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan disinyalir
adanya aksi pungutan liar alias pungli, Nilai pungli berkisar Rp 2 juta per Persil, Rabu (29/6/2022).
Padahal berdasarkan SKB 3 menteri, penarikan biaya proses PTSL itu hanya Rp 200.000 per persil, sedangkan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari warga masyarakat, Kades Sabah Balau Pujianto melakukan penarikan biaya PTSL hingga mencapai angka Rp.2.000.000 per persil.
Sedangkan peraturan:Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Pemerintah Nasional untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Warga dan/atau Desa Pakraman dapat mendaftarkan tanah milik, Pekarangan Desa (PKD), atau Ayahan Desa (AyDs) yang belum bersertifikat.
Biaya sertifikasi tanah di BPN adalah gratis. Pemohon hanya membayar Rp 150.000, jikalau lebih dari angka yang sudah di tentukan itu PUNGLI, karna program tingkat nasional untuk, di tingkat desa/kelurahan untuk biaya kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas kelurahan/desa. Ketentuan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persipan Pendaftaran Tanah Sistematis. Biaya tersebut hanya dikenakan kepada warga pemohon yang tanahnya belum bersertifikat atau Kategori 1 (K1). Bagi warga yang tanahnya sudah bersertifikat cukup mengumpulkan fotokopi sertifikat dan identitas diri (KK-KTP) dan tidak dikenai biaya.
“Hanya ada 100 persil mas yang buat Program PTSL, namun desa menetapkan angka di luar ketentuan hampir mendekati 2 juta, bahkan ada yang 2 juta, itupun masih ada saja buku Sertifikat yang belum keluar padahal program tersebut sudah dari 2019” jelas narasumber yang tidak ingin namanya di sebutkan.
Di lain pihak,Pujianto Kades Sabah Balau saat awak media mendatangi rumah kediamannya untuk mengkomfirmasi tentang kebenarannya, Pujianto sedang tidak berada di tempat, kemudian awak media mencoba konfirmasi via whatSApp dan telpon namun tak ada respon sama sekali, seolah olah sengaja menghindari awak media, hal ini sangat disayangkan sebab seharusnya Pujianto selaku kades seharusnya memberikan keterangan kepada awak media maupun masyarakat terkait pungutan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dua juta per Persil pada tahun 2019/2020, sehingga awak media dan masyarakbisa mendapatkan informasi yang jelas.
Padahal di lihat dari struktur pemerintahan di desa itu sendiri, seharusnya Pujianto mengetahui dan berhak mengatur aparatur desa serta warganya untuk ketentraman desa Sabah Balau, tapi statement tersebut memberikan ‘spidol hitam’ bahwasannya Pujianto diduga meng-kambing hitamkan orang lain demi kepentingan kantong pribadi.
Saat awak media, mengkomfirmasi masyarakat setempat, pada hari jum,at 24/6/2022 pukul 15.30 Wib, mereka juga membenarkan bahwa, program pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL) pada tahun 2019/2020 ada penarikan sebesar 2000.000 per Persil.
“Benar mas kami kena biaya 2 juta per persil, bahkan buku Sertifikatnya pun belum jadi sampai saat ini mas, kira-kira 80 Han buku Sertifikat lagi yang belum keluar, dari 112/120 buku pada pembuatan waktu itu,”Kata masyarakat yang tidak ingin di sebutkan identitasnya.
“Permasalahan terkait PTSL ini mas, sudah di laporkan ke pihak hukum kepolisian dan kejaksaan, akan tetapi semuanya nihil tidak ada tanggapan sama sekali buktinya sampai sekarang hanya adem ayem seakan akan tidak ada masalah di desa Sabah balau ini, kami masyarakat sangat merasa kecewa dengan pihak hukum, padahal kami masyarakat sangat mengharapkan sekali terbitnya buku Sertifikat perumahan kami mas,”terang warga yang minta namanya dirahasiakan.(Tim).