• Ming. Apr 20th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

AKTIVIS KABR : Ajak Semua Elemen Masyarakat Kontrol Proyek Infrastruktur Dana APBN/APBD Bogor, ASN Dilarang Bermain Proyek Pemerintah

ByJULI JULIYANTO

Jul 21, 2022

 

Bogor,

Sejak bulan Juni tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Bogor mulai merealisaikan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur baik Penunjukan Langsung (PL), Pemilihan Langsung maupun Proyek Tender (lelang).

Di era reformasi perlu adanya umpan balik dari semua elemen masyarakat untuk ikut kontrol Pelaksanaan Proyek Infrastruktur Fisik, dengan harapan mengurangi Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Terkait tujuan tersebut terdapat peraturan yang diterapkan wajibnya pemasangan papan proyek oleh kontraktor/penyedia jasa dengan prinsip transparan anggaran.

Ketua Umum KABR, Oskar menyampaikan bahwa aturan pemasangan papan proyek sudah jelas tertera pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Jika suatu proyek pemerintah tidak menyertakan papan proyek, jelas menabrak aturan. Bahkan bisa dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur sejak awal.

Dari hasil pantauan Aktivis Kontrol Sosial ditemukan adanya kejanggalan karena papan proyek sudah terpasang selama sebulan tetapi kontraktor belum mulai melaksanakan pekerjaan, sedangkan uang muka kerja dari PPK pastinya sudah diterima.

Sebagaimana disebutkan dalam peraturan LKPP secara umum terkait Surat Perintah Mulai Kerja, diantaranya :

1. SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan pekerjaan kontrak.

2. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.

Perlu diperhatikan jika ada oknum ASN di pemerintah Kabupaten Bogor yang menjadi suplaier barang/Sub Kontrak untuk pekerjaan proyek infrastruktur, maka akan mendapatkan sanksi hukuman yang berat.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun ASN dilarang ikut terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran APBD maupun APBN. Sebagaimana disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

Untuk sanksi terberat mulai penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Komuntias Aktivis Bogor Raya (KABR) mengajak semua unsur elemen masyarakat, baik lembaga kontrol sosial maupun media yang tergabung dalam KABR untuk turut serta mengawasi dan mengontrol pelaksanaan proyek pemerintah dari sumber dana APBN/APBD.

Sumber : KABR

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *