• Rab. Jan 22nd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

TAK SAMPAI 1X24 JAM RESIDIVIS KURNIAWAN (22) PEMBUNUH KAKEK (77) DI TANGKAP 

ByJuli

Sep 8, 2022

 

 

www.Cakrawalatv.com

KALIANDA–Polres Lampung Selatan merilis penangkapan kejadian pembunuhan seorang kakek berusia 77 tahun yang terjadi di Desa Sripendowo Kecamatan Ketapang Lampung Selatan Pelaku ditangkap dalam kurun waktu tak sampai dari

1×24 jam. Kamis (8/9/2022).

 

Polisi mengamankan Kurniawan(22) warga Desa Sri Pendowo RT 013 RW 005 Kecamatan Ketapang Kabupaten Lamsel yang merupakan residivis pembunuhan di Kabupaten Tulang Bawang yang bebas 6 bulan sebelumnya. Pelaku Kurniawan diamankan setelah melakukan pengejaran bersama masyarakat saat pelaku kabur melintas mengendarai sepeda motor hendak kabur ke Bakauheni.

 

Kejadian berawal dari pembunuhan terhadap seorang kakek R (77) yang membantu cucunya yang hendak dibunuh pelaku dengan alasan cintanya ditolak oleh “IP. Rabu, 07 September 2022 sekira Pukul 00.30 Wib.

 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menerangkan dalam konferensi Pers “Latar belakang dari kejadian tersebut berawal dari pelaku K(22) suka terhadap seorang Wanita sdri. IP yang masih kelas satu SMA, yang rencananya yang bersangkutan mengungkapkan perasaan nya, namun demikian yang bersangkutan di tolak dan menyebabkan sakit hati.”terangnya AKBP Edwin.

 

 

“Karena cintanya ditolak pelaku sakit hati dan merencanakan hendak menghabisi nyawanya sdri. IP, yang disukainya, dengan cara pelaku mempersiapkan sebilah golok yang dibelinya seharga Rp.100.000,-, dan selanjutnya pada malam harinya mendatangi rumah korban. Pelaku membuka pintu depan rumah korban menggunakan linggis dan menghampiri kamar nya pelaku langsung mencekik leher sdri. IP sehingga terbangun dan terjadi perlawanan menyebabkan tangan kanan sdri. IP terluka, lalu ia berteriak meminta pertolongan dengan kakek nya,”jelasnya.

 

 

“Mendengar teriakan minta pertolongan sdri. IP, korban berinisial R, (77) Kakek tua langsung keluar dari kamar menuju kamar cucunya, disana terlihat cucu nya dianiaya oleh pelaku Kurniawan, dengan menggunakan sajam pisau mengakibatkan korban alami luka bagian lengan sebelah kiri hingga urat nadi putus, luka robek bagian badan sebelah kiri sebayak tiga lobang dan luka robek di kepala sebelah kanan. Selanjutnya korban mengalami kehabisan darah dan meninggal dunia saat mendapat pertolongan dokter di Klinik MEDIKA Sri Pendowo.

 

Dalam kejadian yang sadis ini Kami dapat mengamankan barang bukti yaitu: 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah tali sepatu warna putih milik korban, Sepasang sendal jepit warna hijau, 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak warna biru salur Merk New MEXICO TAILOR, 1 (satu) helai celana Boxer warna Coklat Muda tanpa Merk, 1 (satu) buah pegangan pintu dapur terbuat dari kayu” Tutupnya.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman hukumana Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu tertentu paling lama 20 Tahun, (kurdi/zainal).

 

Sumber: Humas Polres Lamsel.

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *