www.Cakrawalatv.com
KATIBUNG-Pembangunan gudang pakan ternak di Dusun Umbul Bandung Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan diduga Kangkangi UU keterbukaan informasi publik, Kepres dan Permen.
Kegiatan pembangunan gudang pakan ternak yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas perternakan tersebut disinyalir sengaja menutup-nutupi proses pembangunan dengan tidak memasang papan informasi proyek, Senin 12 September 2022.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media dari masyarakat terdapat kejanggalan dalam proses pembangunan gudang ternak tersebut.
Dilokasi hanya terlihat plang nama; kelompok tani ternak,Harapan Makmur 3 Nomor Register:18.01.05.01.0204.
Umbul Bandung Desa Tanjung Ratu
Kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan, Tampa ada papan Impormasi Proyek pekerjaan yang di anggarkan dari dana ABPD Lamsel.
” Benar itu yang dapat kelompok tani ternak, tapi tidak ada informasi yang jelas terkait pembangunan, ngak ada musyawarah sebab tidak semua pengurus kelompok dilibatkan, bahkan pekerja juga bukan warga sini,”ungkap Mk kepada awak media.
Hal senada juga disampaikan salah seorang warga setempat FR,” saya juga nggak jelas itu proyek apa, nggak ada informasi,”ujarnya.
Terpisah Kepala UPTD peternakan kecamatan Katibung Sohirin kepada awak media menjelaskan bahwa proyek tersebut berasal dari APBD Kabupaten Lampung Selatan yang disalurkan melalui Dinas perternakan dan dikerjakan oleh pihak rekanan dari Kalianda.
” Itu pembangunan gudang pakan ternak dan dikerjakan oleh pihak rekanan dari Kalianda,” kata Sohirin.
Ketika ditanya terkait anggaran pembangunan gudang tersebut Sohirin mengaku belum diberitahu oleh pihak rekanan.
“Kalau soal anggaran saya belum dikasih tahu oleh rekanan,” Imbuh Sohirin.
Sungguh miris pekerjaan pembangunan proyek yang menggunakan anggaran APBD tidak dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga ada dugaan beraroma korupsi.
(Kurdi/Tim).