• Ming. Jun 22nd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Gegara Jual Sabu, Warga Balas Klumprik Surabaya Dibekuk Polisi

ByJULI JULIYANTO

Okt 19, 2022

Gegara Jual Sabu, Warga Balas Klumprik Surabaya Dibekuk PolisiGegara Jual Sabu, Warga Balas Klumprik Surabaya Dibekuk Polisi

 

Surabaya, cakrawalatv.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menggerebek sebuah rumah pengedar sabu-sabu di Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya, pada Rabu (14/09/2022) sekira pukul 22.00 Wib

Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti (BB) sabu 10 poket dengan berat keseluruhan 4,99 gram, uang tunai 650.00, handphone dan timbangan elektronik.

Kasat Narkoba AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H, melalui Kanit III Iptu M. Suparlan H, S.H, menerangkan ke awak media cakrawalatv.com, tersangka merupakan pengedar sabu yang kita tangkap dari rumahnya yakni, BOF (20) warga Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya, pada Rabu (18/10/2022)

Penggerebekan itu, setelah polisi mendapat laporan dan informasi masyarakat.

“Barang bukti sabu itu dimasukkan dan disimpan tersangka dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka,” bebernya.

Saat di interogasi tersangka BOF mengaku bahwa sabu tersebut, mereka membeli dari seseorang bernama MAD (DPO) pada Senin 12 September 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, yang diantar di rumah tersangka di Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya.

Dikatakan Daniel, kini tersangka bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Ma polrestabes Surabaya.

“Pengeledahan dan pengerebekan rumah tersangka pengedar sabu itu dilakukan, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada salah satu rumah di Balas Klumprik Wiyung Surabaya, diduga menjual narkotika jenis sabu,” pungkasnya

Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya BOF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(A6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *