www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS – Terkait Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Way Nipah dengan Pekon Teluk Brak, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah bergulir sejak 2022 lalu.
Masyarakat Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, pada 2022 lalu telah mempertanyakan dana hasil tukar tambah Aki PLTS oleh kepala pekon setempat.
Pada 2022 lalu, warga di Pekon Way Nipah bukan menuntut pertanggung jawaban dua kepala pekon yang menukar Aki PLTS. Warga menuntut pertanggung jawaban Kepala Pekon Way Nipah.
“Masyarakat ini kan bukan menuntut pertanggung jawaban dua kepala pekon yang memakai Aki PLTS itu, tapi masyarakat ini menuntut pertanggung jawaban Aprial selaku Kepala Pekon terhadap masyarakat Pekon Way Nipah” kata salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya, pada tahun lalu.
Menurutnya, masyarakat pedukuhan sekitar PLTS mayoritas mengetahui bahwa Aki PLTS ditukar ke pekon lain atas perintah Aprial selaku Kepala Pekon, namun masyarakat tidak berani buka suara apalagi bahkan mempertanyakan kepada Kepala Pekon.
“Masyarakat di atas itu sudah sering bercerita dengan saya, ga ada pamit-pamit, lewat forum musyawarah juga ga, bahwa aki itu akan ditaruh di sana, atau akan ditaruh di sini berdasarkan perintah si anu, ga ada ga” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskannya, ketua dan pengurus PLTS Pekon Way Nipah hanya diperintah oleh Kepala Pekon untuk memberikan Aki PLTS pekon Way Nipah jika ada yang mengambil Aki PLTS dari pekon lain.
“Tiba-tiba pengurus PLTS dan ketuanya diperintahkan oleh kepala pekon apabila ada yang mengambil Aki PLTS dari pekon ini, pekon itu kasihin, sebatas itu saja” jelas dia.
Ditegaskannya, masyarakat Pekon Way Nipah memang mempertanyakan, proses tukar tambah Aki PLTS tersebut karena Aki PLTS Pekon Way Nipah memang masih berfungsi dan ditukar dengan Aki rusak, apapun kontribusinya berarti milik Pekon Way Nipah bukan milik pribadi.
“Yang jadi pertanyaan masyarakat Pekon Way Nipah ini kemana duitnya hasil tukar tambah Aki PLTS itu, ini masalahnya, silah silahkan saja mau dijual kemana yang jadi pertanyaan duitnya kemana” tegasnya
Ditambahkannya bahwa wilayah PLTS itu di Pekon Way Nipah, apapun bentuk dan isinya yang punya Pekon Way Nipah walaupun bahasanya masih milik Pemda, namun letaknya di Pekon Way Nipah, sehingga apapun kontribusinya milik itu Pekon Way Nipah.
“Kalau memang proses tukar tambah ini resmi, otomatis duit hasil tukar tambahnya itu masuk ke pendapatan pekon, sehingga tercatat dalam APBDes Pekon Way Nipah, sementara ini kan ga” tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Way Nipah, Aprial membenarkan apa yang di sampaikan kepala pekon Teluk Brak. Ia menjelaskan bahwa proses tukar tambah Aki PLTS pada dua Pekon dengan Aki PLTS di pekon Way Nipah melibatkan Dinas Pertambangan.
“Sepengetahuan kami semua kumpul semua dinas ada, dari Dinas Tenaga Kerja ada, dari Dinas Pertambangan ada, kita izin dulu dengan Dinas Pertambangan dan Dinas Kesehatan bang,”kata Kakon Way Nipah dikonfirmasi di depan kantor kecamatan Pematang Sawa akhir Februari 2023.
Atas perintah mereka (para dinas-ed) sudah memperbolehkan, setelah mereka memberi lampu hijau atau mempersilahkan, maka langsung dieksekusi, Namun Kakon Way Nipah mengaku tidak mengetahui terkait anggaran.
“Setelah deal semua dari dinas membolehkan, maka langsung eksekusi silahkan, ambil dan cek mana yang bagus yang penting punya saya unitnya jangan dikurangi” tandasnya.
“Ga tau jumlahnya berapa, setelah punya kita saya kasihkan ke mereka, punya saya cukup ga kurang sama sekali unit nya”tambahnya.
Dia pun mengakui bahwa aki yang dialihkan ke dua pekon tersebut bukan membeli, tapi ganti rugi. Hal itu juga sudah desepakati oleh dinas terkait.
“Mereka memberikan ganti ruginya di dinas pertambangan, bukan melalui kita, dana ganti ruginya itu masuk ke dinas ibu lia” ucap Kakon Way Nipah.
“Setahu saya biaya ganti rugi dua pekon ini kalau pekon teluk berak 1,5 juta per unit dan pekon way asahan 1,2 juta, tapi total semuanya berikut biaya operasional”
Aprial mengaku, dari proses tukar tambah Aki PLTS di pekonnya, ia menerima dana dari dinas pertambangan hanya sebesar Rp21 juta. Dana tersebut lanjutnya dibagikan ke masyarakat 3 pedukuhan di Pekon Way Nipah.
“Saya hanya menerima Rp21 juta dari dinas, dan uang itu saya bagikan ke masyarakat di tiga pedukuhan 7 juta per pedukuhan, terserah mereka mau diapakan uang itu” jelas Aprial.
Untuk diketahui, berdasarkan APBDes Pekon Teluk Brak di bidang kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa dengan pengadaan Aki PLTS sebesar Rp250 juta yang dianggarkan dari dana desa tahun 2021
Kemudian berdasarkan APBDes Pekon Way Asahan di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa untuk pengadaan Accu PLTS dan Alat lainnya senilai
Rp 102,5 juta yang dianggarkan dari dana desa tahun 2021. (Agus)