www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS,–Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, menyebutkan harusnya dalam penukaran Aki PLTS terpusat di Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung, tak ada unsur jual beli.
Hal itu membantah pernyataan dua kepala pekon di wilayah Pematang Sawa yang menyebutkan ada unsur jual beli dalam bentuk tukar tambah dalam pengalihan Aki PLTS dari Pekon Way Nipah ke Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan.
Pegawai Bidang ESDM Dinas Tenaga Kerja Bagian VIC PLTS Kabupaten Tanggamus, Lia Fatimah menegaskan jika dalam transaksi penukaran Aki PLTS terpusat di Pekon Way Nipah dengan Aki PLTS Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan tidak ada unsur jual beli seperti yang disampaikan oleh Kepala Pekon Way Nipah.
“Untuk masalah pembayarannya kita ga tau, ini ada pernyataannya, bahwa penukaran Bateray PLTS terpusat dari Pekon Way Nipah ke Pekon Way Asahan dan Pekon Teluk Brak semata-mata dilaksanakan untuk kepentingan umum dan tidak ada unsur jual beli atau apapun bentuknya” tegas Lia, Senin (6/3/2023).
Lia menjelaskan, tahun 2021 lalu Pekon Way Nipah sudah ada listrik sehingga PLTS yang terpusat di pekon itu tidak lagi difungsikan, lantaran Kepala Pekon Teluk Brak dan Way Asahan mengajukan proposal bantuan bateray PLTS sehingga pihak ESDM Tanggamus koordinasi dengan Kementrian.
“Saya sudah koordinasi dengan Kementrian, na maka dibuatkan pernyataan, ini ada berita acaranya bahwa ada penukaran aset, surat permohonannya juga ada melalui Pak Kadis, untuk masalah pembayarannya kita ga tau” jelas Lia.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang ESDM Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, Djoko menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya proses tukar tambah terkait pemindahan aset yang sudah mengatas namakan uang.
“Kami katanya dilibatkan, dan sudah kami jelaskan, kalau itu sudah selesai terkait dengan tukar guling, intinya untuk masing-masing pekon diselesaikan, artinya apa haknya Pekon Way Nipah terhadap Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan tolong dikembalikan. Artinya kan aset ini dipinjam, dan harus dikembalikan dengan kondisi baik” tutur dia.
Sebelumnya dikonfirmasi terpisah, Kepala Pekon Teluk Brak, Suyono membenarkan dengan mengakui bahwa Aki PLTS di pekonnya pada tahun 2021 lalu dengan cara pinjam pakai dengan Aki PLTS milik Pekon Way Nipah sebanyak 100 unit.
Suyono mengungkapkan, selain pinjam pakai Aki bekas milik PLTS Pekon Way Nipah sebanyak 100 unit, ia juga mengaku bahwa telah membeli Aki PLTS baru sebanyak 4 unit dengan harga Rp9 juta per unit.
“Ya, 100 unit, sebagian juga beli baru dari toko 4 unit, harganya 9 juta per unit, karena duitnya ga cukup, maka minta bantuan sama ketua Apdesi Pematang Sawa dengan pinjam pakai 100 unit, kalau yang pinjam pakai biaya unjal-nya aja 200 ribu” ungkap Suyono, Selasa (28/2/2023).
Suyono mengungkapkan, anggaran ratusan juta yang dianggarkan dari dana desa di Pekon nya untuk pengadaan Aki PLTS itu merupakan dana untuk biaya operasional dan biaya tukar tambah dengan Aki PLTS Pekon Way Nipah.
Sementara Kepala Pekon Way Nipah, Aprial membenarkan apa yang di sampaikan kepala pekon Teluk Brak. Ia menjelaskan bahwa proses tukar tambah Aki PLTS pada dua Pekon dengan Aki PLTS di pekon Way Nipah melibatkan Dinas Pertambangan.
“Sepengetahuan kami semua kumpul, semua dinas ada, dari Dinas Tenaga Kerja ada, dari Dinas Pertambangan ada, kita izin dulu dengan Dinas Pertambangan dan Dinas Kesehatan bang,” kata Kakon Way Nipah dikonfirmasi ditempat yang sama.
Atas perintah mereka (para dinas-ed) sudah memperbolehkan, setelah mereka memberi lampu hijau atau mempersilahkan, maka langsung dieksekusi, namun Kakon Way Nipah mengaku tidak mengetahui terkait anggaran.
“Setelah deal semua dari dinas membolehkan, maka langsung eksekusi silahkan, ambil dan cek mana yang bagus yang penting punya saya unitnya jangan dikurangi” tandasnya.
“Ga tau jumlahnya berapa, setelah punya kita saya kasihkan ke mereka, punya saya cukup ga kurang sama sekali unit nya” tambahnya.
Dia pun mengakui bahwa aki yang dialihkan ke dua pekon tersebut bukan membeli, tapi ganti rugi. Hal itu juga sudah disepakati oleh dinas terkait.
“Mereka memberikan ganti ruginya di dinas pertambangan, bukan melalui kita, dana ganti ruginya itu masuk ke dinas ibu lia” ucap Kakon Way Nipah.
“Setahu saya biaya ganti rugi dua pekon ini kalau pekon teluk berak 1,5 juta per unit dan pekon way asahan 1,2 juta, tapi total semuanya berikut biaya operasional” tutur dia.
Aprial mengaku, dari proses tukar tambah Aki PLTS di Pekon nya, ia menerima dana dari dinas pertambangan hanya sebesar Rp21 juta. Dana tersebut lanjutnya, dibagikan ke masyarakat 3 pedukuhan di Pekon Way Nipah.
“Saya hanya menerima Rp21 juta dari dinas, dan uang itu saya bagikan ke masyarakat di tiga pedukuhan, 7 juta per pedukuhan, terserah mereka mau diapakan uang itu” jelas Aprial.
Dalam hal itu, berdasarkan APBDes Pekon Teluk Brak di bidang kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa dengan pengadaan Aki PLTS sebesar Rp250 juta yang dianggarkan dari dana desa tahun 2021
Kemudian berdasarkan APBDes Pekon Way Asahan di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa untuk pengadaan Accu PLTS dan Alat lainnya senilai
Rp 102,5 juta yang dianggarkan dari dana desa tahun 2021.
Untuk diketahui selain dipicu pemberitaan Wawai News terkait Dana BLT DD 2022, konfirmasi terkait Aki PLTS itu pun jadi salah satu pemicu. Karena terlihat ada perubahan saat salah satu wartawan usai konfirmasi terkait AKI PLTS mengucapkan akan mencari informasi pembanding dengan warga pekon Way Nipah.
“Terimakasih atas jawabannya, tapi kami sebagai wartawan tentu akan mencari narasumber pembanding terkait pengakuan kepala pekon terkait telah membagikan dana Rp21 juta di tiga pedukuhan setempat,” ujar Agus Wartawan Cakrawala TV yang ikut menyaksikan penganiayaan terhadap wartawan Wawai News di lokasi. (Agus)